Tindakan Kepala Desa ini langsung mendapat sorotan keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Provinsi Maluku Utara.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menilai perilaku Muin Abdurahim sebagai bentuk nyata ketidakpahaman terhadap etika jabatan dan prinsip keterbukaan informasi publik.

“Seorang kepala desa adalah pejabat publik yang wajib terbuka terhadap kontrol sosial, termasuk dari pers. Memblokir wartawan lalu menyerang secara personal adalah tindakan yang tidak hanya tidak etis, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi,” tegas Zulfikran.

Ia menegaskan, pers memiliki peran penting sebagai pilar keempat demokrasi yang dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk intimidasi, termasuk serangan verbal dan penghalangan kerja jurnalistik, tidak dapat dibenarkan.

“Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya jelas, gunakan hak jawab atau hak koreksi. Bukan justru bersikap arogan dan menyerang pribadi wartawan. Ini menunjukkan mentalitas anti kritik yang berbahaya jika dibiarkan,” lanjutnya.

Zulfikran juga mendesak agar pemerintah daerah segera mengambil sikap tegas terhadap perilaku aparat desa yang dinilai tidak mencerminkan integritas sebagai pelayan publik.

“Pemda tidak boleh diam. Harus ada pembinaan serius, bahkan sanksi jika diperlukan. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di tingkat desa,” pungkasnya.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter