Mimbarmalut.id — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil, memeriksa dan menetapkan Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembelian Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara yang berlokasi di Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate.
DPD LIN Malut menilai, kasus pembelian Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara merupakan salah satu kasus yang paling serius karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar dan diduga kuat terdapat penyimpangan dalam proses penganggaran maupun pembelian.
Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Jen menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak boleh lambat dalam menangani kasus tersebut karena sudah menjadi perhatian publik dan diduga merugikan keuangan daerah.
“Kasus Rumah Dinas Gubernur ini sudah lama menjadi sorotan publik. Kami mendesak Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa Rizal Marsaoly dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pembelian rumah tersebut,” tegas Wahyudi.
Menurut Wahyudi, saat proses pembelian rumah dinas tersebut, Rizal Marsaoly masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, sehingga diduga mengetahui secara detail proses perencanaan, penganggaran hingga pembelian rumah tersebut.
DPD LIN Malut menduga terdapat kejanggalan dalam proses pembelian karena nilai pembelian rumah dinas tersebut dinilai tidak wajar dan patut diduga terjadi mark up anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Selain itu, LIN juga menyoroti proses pembayaran dan atau pencairan dana yang dinilai tidak transparan dan terkesan dipaksakan, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan di publik terkait dasar penetapan harga dan mekanisme pembelian rumah tersebut.
“Jika Kejati Malut serius dalam pemberantasan korupsi, maka kasus Rumah Dinas Gubernur harus menjadi prioritas. Karena ini menyangkut uang rakyat dan diduga melibatkan pejabat penting,” pungkas.
Wahyudi kembali menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, apalagi jika kasus tersebut menyeret nama pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.


Tinggalkan Balasan