Perwakilan keluarga Rafel Saroa yang lahannya dijual ke Alimusu La Damili buka suara, klaim Alimusu atas lahan yang saat ini telah dijual ke Perushaan adalah tidak benar, Alimusu hanya membeli lahan Keluarga Rafael Saroa sekitar dua hektare sisanya milik Arifin Saroa tidak diperjualbelikan. (Foto: Elias Saroa, S.Ip, M.Si)

Mimbarmalut.id – Polemik sengketa lahan di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, yang menyeret nama perusahaan tambang Harita Group dan warga setempat Alimusu La Damili, hingga kini masih terus menjadi perhatian publik.

Persoalan ini mencuat setelah muncul berbagai pemberitaan yang menyoroti dugaan penggusuran lahan kebun milik warga untuk kepentingan pembangunan fasilitas perusahaan.

Sebelumnya, sejumlah media telah memberitakan bahwa lahan yang dipersoalkan tersebut merupakan kebun milik Alimusu La Damili dengan luas sekitar 6,5 hektare yang ditanami ratusan pohon cengkeh dan menjadi sumber penghidupan keluarga.

Lahan tersebut dilaporkan telah diratakan dalam proses pembangunan bandara milik perusahaan, sehingga memicu protes masyarakat serta aksi pemalangan jalan oleh warga Desa Soligi.

Situasi tersebut kemudian memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat sipil dan organisasi, yang menilai persoalan sengketa lahan di wilayah lingkar tambang Obi perlu diselesaikan secara transparan dan adil.

Sejumlah kelompok bahkan mengancam akan melakukan aksi boikot terhadap aktivitas perusahaan apabila polemik ini tidak segera menemukan penyelesaian yang jelas.

Menanggapi polemik yang berkembang di ruang publik, Elias Saroa, S.Ip. M.Si mewakili keluarga Rafel Saroa memberikan penjelasan terkait status lahan yang dipersoalkan saat ini. Menurutnya, berdasarkan letak geografis dan batas wilayah administrasi, lokasi lahan tersebut sebenarnya masih masuk dalam wilayah Desa Kawasi.

Elias menjelaskan bahwa sebagian lahan yang dipersoalkan memang pernah dimiliki oleh orang tua mereka, yakni Rafel Saroa. Namun, kata dia, luas lahan milik keluarga tersebut hanya sekitar dua hektare lebih.Dikatakan, sebagian lahan lainnya merupakan milik Arifin Saroa yang tidak termasuk dalam transaksi jual beli dengan pihak Alimusu.

Ia menegaskan bahwa tanah yang dijual kepada Alimusu La Damili hanya merupakan bagian milik orang tua mereka Rafel Saroa. Sedangkan lahan milik Arifin Saroa tidak pernah dijual ke Alimusu.

Lebih lanjut, Elias menekankan bahwa terjadi kesalahpahaman karena pihak Alimusu mengklaim bahwa seluruh lahan tersebut telah dijual oleh orang tua mereka.

Padahal, saat proses transaksi jual beli berlangsung, saksi yang menyaksikan transaksi tersebut telah mengingatkan Alimusu bahwa sebagian lahan masih merupakan milik Arifin Saroa.

“Karena itu, klaim bahwa seluruh lahan telah dijual tidak sesuai dengan fakta yang terjadi saat transaksi berlangsung,” ucap Elias.

Elias menyebutkan bahwa lahan milik Arifin Saroa yang berada di kawasan tersebut kini telah dibebaskan oleh pihak perusahaan kepada pemiliknya. Dengan demikian, status kepemilikan atas lahan tersebut telah diselesaikan sesuai dengan pemilik yang sah.

Terkait tanaman yang sebelumnya ditanam oleh Alimusu di area tersebut, Elias menyampaikan bahwa persoalan tersebut juga telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Ia menjelaskan bahwa Arifin Saroa telah memberikan kompensasi kepada Alimusu atas tanaman yang ada di atas lahan tersebut.

“Terhadap tanaman milik Alimusu, sudah diberikan kompensasi dari Arifin Saroa sebesar Rp300 juta, dan itu sudah diterima serta disepakati bersama,” jelas Elias dalam keterangan persnya yang diterima media ini.

Ia menambahkan bahwa seluruh dokumen dan berita acara terkait proses tersebut tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan.

Olehnya itu, apabila pihak Alimusu masih merasa dirugikan atas persoalan tersebut, Elias mempersilakan untuk menempuh jalur hukum agar pembuktian dapat dilakukan secara objektif di pengadilan.

“Semua berita acara dan data ada. Jadi kalau pihak Alimusu menyatakan hal yang berbeda, kami persilakan untuk menempuh langkah hukum. Biarlah pembuktiannya diselesaikan melalui jalur hukum,” tegasnya.

Elias menegaskan kembali bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam aksi demonstrasi ataupun konsolidasi massa yang terjadi di lapangan terkait polemik lahan tersebut. Lebih jelasnya, kehadiran Elias di lokasi saat itu semata-mata untuk memantau situasi dan memastikan kondisi tetap kondusif di tengah meningkatnya ketegangan antara warga dan perusahaan.

“Saya datang sebagai perwakilan keluarga Rafel Saroa, karena lahan yang di klaim Alimusu La Damili tidak seperti yang sebenarnya,” pungkasnya.

“Seperti yang saya sampaikan bahwa, Alimusu membeli tanah milik orang tua kami yang hanya dua hektare lebih. Sisanya adalah milik Arifin Saroa, sehingga proses pembebasan lahan perushaan dengan Arifin Saroa berlangsung dan Alimusu juga sudah diingatkan oleh saksi-saksi yang menyaksikan pembelian lahan orang tua kami Rafel Saroa bahwa sebagian lahan yang dikuasai Alimusu adalah milik Arifin Saroa,” tambah Elias Saroa perwakilan Keluarga Rafel Saroa yang lahannya dibeli Alimusu La Damili dan menjadi konflik saat imi.

Di tengah berbagai versi yang berkembang di publik, polemik lahan di Desa Soligi kini masih menjadi perhatian luas masyarakat Maluku Utara.

***