Ketua Umum DPP LIN, R.I.Wiratmoko, menegaskan bakal serukan konflik sengketa lahan di Desa Soligi yang dilaporkan diserobot oleh raksasa Perushaan PT Harita Group ke Pemerintah Pusat.

Mimbarmalut.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (DPP LIN), R.I. Wiratmoko, secara resmi mengeluarkan pernyataan tegas menanggapi konflik sengketa lahan dan atau penyerobotan lahan yang kian memanas di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Selasa, (10/3/2026).

Menurutnya, dugaan penyerobotan lahan milik warga lokal Alimusu La Damili, di Desa Soligi, yang diduga dilakukan secara sepihak oleh anak perusahaan raksasa tambang Harita Group, PT Trimegah Bangun Persada (TBP) adalah kejahatan terstruktur.

Wiratmoko menegaskan bahwa kehadiran investasi skala besar di daerah seharusnya membawa kesejahteraan bagi masyarakat setempat, bukan justru menjadi sumber penderitaan melalui perampasan ruang hidup dan lahan produktif warga.

Ketua DPP LIN, Wiratmoko menekankan, persoalan ini mencuat setelah laporan lapangan dari DPD LIN Maluku Utara mengungkap adanya aktivitas sengketa lahan oleh perusahaan datas tanah perkebunan warga yang masih aktif ditanami cengkeh, pala, tanpa adanya proses penyelesaian hak yang sah.

R.I. Wiratmoko juga menyatakan bahwa tindakan korporasi yang mengabaikan kedaulatan masyarakat atas tanahnya merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang tidak dapat ditoleransi di negara hukum.

Ia juga menilai, klaim sepihak perusahaan atas wilayah konsesi seringkali dijadikan tameng untuk menindas warga yang memiliki keterbatasan akses terhadap perlindungan hukum di tingkat lokal.

Dalam ulasan hukumnya, Ketua Umum DPP LIN mengingatkan PT TBP Harita Group untuk tunduk sepenuhnya pada amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Secara spesifik, merujuk pada Pasal 135 dan Pasal 136 yang dengan sangat jelas mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak yang sah sebelum memulai kegiatan operasi produksi,” tegasnya.

Dikatakan, menggerakkan alat berat ke lahan warga tanpa adanya kesepakatan harga atau ganti rugi yang disetujui kedua belah pihak adalah pelanggaran fatal terhadap prosedur investasi pertambangan di Indonesia.

Lebih lanjut, Wiratmoko menekankan bahwa hak kepemilikan tanah masyarakat desa dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Dalam konstitusi kita, tanah memiliki fungsi sosial, namun hal tersebut tidak memberikan legitimasi bagi korporasi untuk merampasnya secara paksa tanpa penghormatan terhadap hak milik individu yang sah,” pungkasnya.

Ia juga memandang bahwa jika perusahaan terus memaksakan kehendaknya tanpa melalui jalur negosiasi yang adil, maka tindakan tersebut sudah masuk dalam ranah perbuatan melawan hukum yang sangat serius dan mencederai rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Wiratmoko juga memperingatkan adanya konsekuensi pidana yang membayangi jika praktik penyerobotan ini terus berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kejahatan pertanahan atau stellionaat.

“Tindakan memasuki, menguasai, atau merusak tanaman di atas tanah milik orang lain secara melawan hukum dapat diproses secara pidana,” jelas Ketua DPP LIN, R.I. Wiratmoko.

Ketua Umum LIN mengingatkan bahwa tidak ada satu pun perusahaan yang berdiri di atas hukum, dan kekuasaan modal tidak boleh dijadikan alasan untuk melangkahi hak-hak dasar warga negara yang telah dijamin oleh negara.

Menyikapi kebuntuan konflik di Desa Soligi, DPP LIN mendesak Satuan Tugas Penanganan Konflik Pertanahan (Satgas PKH) untuk segera turun ke lapangan dan melakukan investigasi menyeluruh.

Wiratmoko meminta Satgas PKH tidak hanya menjadi penonton, tetapi bertindak sebagai penengah yang objektif untuk memverifikasi keabsahan dokumen kepemilikan lahan warga serta mengevaluasi batas-batas koordinat aktivitas tambang PT TBP.

“Kehadiran negara melalui Satgas PKH dianggap sangat krusial untuk mencegah terjadinya gesekan fisik antara warga yang mempertahankan tanahnya dengan petugas keamanan perusahaan di lapangan,” timpalnya.

Selain Satgas PKH, R.I. Wiratmoko juga memberikan seruan keras kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar lebih proaktif dalam membela kepentingan rakyatnya sendiri. Pemkab Halsel diminta untuk tidak menutup mata terhadap tangisan warga di Pulau Obi yang kehilangan mata pencahariannya akibat penggusuran lahan perkebunan.

Ia berharap Bupati dan jajarannya dapat memanggil pihak manajemen PT Harita Group untuk memberikan penjelasan transparan dan menghentikan sementara seluruh aktivitas di lahan yang masih bersengketa hingga tercapai kesepakatan yang memanusiakan warga Soligi.

Kepada seluruh jajaran DPD LIN Maluku Utara, Wiratmoko memberikan instruksi agar terus mengawal dan melakukan pendampingan melekat kepada warga terdampak. Ia juga meminta agar seluruh bukti-bukti perusakan lahan dan dokumen pendukung lainnya dikumpulkan secara sistematis untuk dijadikan bahan laporan ke tingkat kementerian terkait di Jakarta.

“Kami DPP LIN memastikan akan membawa isu ini ke meja pemerintah pusat jika respon di tingkat daerah tidak membuahkan hasil yang adil bagi masyarakat lokal yang telah lama menetap di tanah leluhur mereka tersebut,” tandasnya.

Tak sampai disitu, Ketua Umum DPP LIN juga kembali menekankan bahwa keberlanjutan ekonomi nasional melalui sektor pertambangan tidak boleh dibangun di atas air mata rakyat jelata. Investasi hijau dan berkelanjutan yang sering dikampanyekan oleh perusahaan-perusahaan besar harus dibuktikan dengan etika bisnis yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kearifan lokal.

“Jika Harita Group tetap bersikukuh dengan metode penguasaan lahan yang intimidatif, maka LIN akan menjadi garda terdepan dalam menyuarakan perlawanan hukum demi tegaknya keadilan agraria bagi warga Desa Soligi, baik di daerah maupun di Pemerintahan Pusat,” timpalnya.

“Ini menjadi preseden buruk raksasa perushaan seperti PT Harita Group dan menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar segera menanggalkan cara-cara lama yang represif dalam penyelesaian konflik lahan pertambangan,” sambunya.

DPP LIN akan terus memantau perkembangan di Pulau Obi setiap jamnya dan siap mengambil langkah-langkah strategis lainnya, termasuk pelaporan ke Ombudsman RI dan Komnas HAM, apabila hak-hak warga Desa Soligi tidak segera dipulihkan sebagaimana mestinya.

Wiratmoko berkomitmen penuh bahwa setiap jengkal tanah rakyat harus dipertahankan dari segala bentuk penjajahan gaya baru oleh korporasi.

***

Fikram Sabar
Editor
Mimbar Malut
Reporter