
Mimbarmalut.id – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyoroti dugaan keterlibatan Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, dalam skandal penggusuran lahan perkebunan milik Alimusu La Damili, warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan. Sabtu, (7/3/2026).
Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Jen menegaskan bahwa, penggusuran yang dilakukan oleh pihak perusahaan tambang tersebut telah menyebabkan setidaknya 400 pohon cengkeh produktif yang menjadi tumpuan hidup anak cucu keluarga korban kini rata dengan tanah.
Wahyudi mengungkapkan bahwa insiden ini bermula dari praktik yang diduga tidak transparan dalam proses pembebasan lahan. Berdasarkan keterangan korban, Alimusu tidak pernah merasa menjual lahan seluas 6,5 hektare miliknya kepada pihak manapun.
Ketua DPD LIN Malut juga menambahkan bahwa, korban diketahui menerima uang sebesar Rp300 juta dari Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa yang saat itu disebut hanya sebagai uang “Tanda Terima Kasih”, bukan sebagai transaksi jual beli lahan yang sah.
Apalagi kondisi korban yang buta aksara serta memiliki keterbatasan pendengaran, Wahyudi menekankan, ada dugaan kuat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memuluskan langkah perusahaan menguasai lahan tersebut.
“Kondisi korban yang buta aksara dan memiliki keterbatasan pendengaran diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Mengklaim lahan produktif dengan 400 pohon cengkeh seharga 300 juta rupiah dengan dalih ‘terima kasih’ adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi dan mencederai keadilan,” ujar Wahyudi M. Jen.
Wahyudi menilai tindakan ini sangat melukai rasa keadilan, mengingat nilai uang yang diberikan sangat tidak sebanding dengan hilangnya 400 pohon cengkeh produktif yang seharusnya menjadi warisan berkelanjutan bagi regenerasi keluarga Alimusu kedepannya.
“Ini bukan sekadar masalah lahan, tapi masalah masa depan sebuah keluarga. Cengkeh-cengkeh itu adalah harapan untuk anak cucu mereka, dan sekarang semuanya dihancurkan demi kepentingan korporasi dengan dugaan kongkalikong oknum pejabat desa,” tegas Wahyudi.
Ketua DPD LIN Malut ini kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat hak-hak masyarakat kecil dirampas dengan cara-cara yang manipulatif.
Ia mendesak agar pihak kepolisian dan pemerintah daerah segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terhadap peran Kepala Desa Kawasi dalam proses penggusuran tersebut.
“Persoalan ini harus sampai ke ranah hukum. Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Malut dan Pemerintah Daerah segera melakukan investigasi mendalam terkait keterlibatan seorang Kepala Desa atas penggusuran 400 Pohon cengkeh milik warga Desa Soligi itu,” tuturnya.
“Kepala Desa Kawasi ini sudah keterlaluan, harus ditindak tegas berdasarkan undang-undang yang berlaku. Jangan hanya kepentingan pribadi dan perusahaan warga masyarakat kecil jadi korban,” tambah Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Jen.
Wahyudi menekankan bahwa setiap aktivitas investasi di wilayah lingkar tambang harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan prosedur hukum yang benar tanpa menindas warga lokal.
Pihak keluarga korban menyatakan siap mengembalikan uang yang disebut sebagai “tanda terima kasih” tersebut demi menuntut keadilan atas hilangnya kebun mereka.
LIN Maluku Utara berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga ada pertanggungjawaban nyata dari pihak perusahaan maupun oknum pejabat desa yang terlibat dalam hilangnya aset masa depan keluarga Alimusu La Damili.
***


Tinggalkan Balasan