Mimbarmalut.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (12/5/2026). Persidangan ini menyeret tiga terdakwa, yakni Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, Adi Maramis, dan Lasidi Leko.

Kasus ini bermula dari dugaan pengadaan barang dan jasa yang terindikasi fiktif dalam anggaran BTT di tengah situasi darurat. Namun di tengah jalannya sidang, perhatian publik justru tertuju pada posisi Puang yang dinilai berada dalam pusaran perkara tanpa keterlibatan langsung dalam proyek tersebut.

Tim kuasa hukum Puang, Amirudin Yakseb S.H, M.M dan Desy Karininan Buamonan menegaskan bahwa, klien mereka tidak memiliki kaitan dengan proses pengadaan maupun pengelolaan anggaran BTT BMHP Kepulauan Sula tahun 2021. Nama Puang, menurut mereka, muncul semata karena adanya aliran dana sebesar Rp5 miliar yang diterimanya dari terdakwa Muhammad Yusril.

“Fakta persidangan dan keterangan saksi Muhammad Yusril sudah sangat jelas, klien kami tidak ikut menikmati ataupun terlibat dalam dugaan korupsi tersebut,” ujar Amirudin Yakseb, Tim Kuasa Hukum usai sidang.

Amirudin juga menjelaskan, uang Rp5 miliar yang diterima Puang bukan berasal dari praktik korupsi, melainkan bentuk pengembalian utang pribadi Yusril kepada Puang. Hal ini, kata mereka, juga tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta diperkuat dalam kesaksian di persidangan.

Sementara itu, Desy Karinina Buamona, yang juga selaku Tim Kuasa Hukum, menegaskan bahwa konteks transaksi tersebut murni hubungan keperdataan antara dua individu, bukan bagian dari skema penyimpangan anggaran negara.

“Pemberian uang itu atas dasar pembayaran utang. Tidak ada kaitannya dengan proyek BTT atau BMHP. Ini penting untuk diluruskan agar tidak terjadi persepsi keliru di publik,” tegas Desy.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai ada kecenderungan narasi yang menggiring seolah-olah Puang terlibat dalam perkara, padahal dari seluruh keterangan saksi kunci tidak ditemukan fakta yang menunjukkan keterlibatan tersebut.

“Bahkan dalam keterangan Yusril sendiri tidak pernah menyebut Puang sebagai pihak yang ikut menikmati anggaran. Klien kami seperti dipaksakan masuk dalam konstruksi perkara,” tambahnya.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter