Dalam persidangan terungkap, rekening yang digunakan Yusril untuk menarik dana disebut-sebut menjadi bagian dari aliran dana BTT. Namun kuasa hukum menekankan, posisi Puang hanya sebagai pihak yang menerima pengembalian dana yang sebelumnya dipinjamkan, tanpa mengetahui sumber detail penarikan tersebut.
Dengan demikian, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan memisahkan antara transaksi utang-piutang pribadi dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
“Intinya sederhana, Puang hanya menerima pengembalian uangnya sendiri. Tidak ada peran dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengadaan dalam proyek BTT Sula,” pungkas Desy.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mengurai secara terang konstruksi kasus yang menyeret sejumlah nama dalam dugaan korupsi anggaran darurat tersebut.
***

Tinggalkan Balasan