Mimbarmalut.id – Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng institusi kepolisian. Dua oknum penyidik Polres Halmahera Selatan (Halsel) dilaporkan ke Propam atas dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus penganiayaan. Selasa, (14/4/2026).

Laporan tersebut teregister dengan nomor: STPL/04/III/2026/Sipropam, tertanggal Senin (13/4/2026). Dua oknum yang diadukan berinisial Aipda (YB) alias Yudi dari Unit I Pidana Umum serta dan Bripka (MLD) alias Muhaimin yang menjabat sebagai Kaur Mintu Sat Samapta.

Koordinator Aliansi Garda Kubung Menggugat, Ringgo Larengsi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi hasil Visum Et Repertum sebagai alat bukti medis yang sah.

Namun demikian, seiring proses penyidikan berjalan, ia menduga terjadi kejanggalan serius terhadap dokumen tersebut.

“Diduga kuat hasil visum telah ditukar, dimanipulasi, atau tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh penyidik. Ini berpotensi mengaburkan fakta luka yang dialami korban,” tegas Ringgo dalam keterangan pers yang diterima Redaksi Mimbar Malut. Selasa, (14/4).

Ringgo menuturkan, luka yang dialami korban tidak sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh penyidik.

Dikatakan, korban mengalami luka pecah pada bagian dalam bibir, namun dalam dokumen visum justru disebutkan luka pada bagian wajah.

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi sebagai upaya pengaburan fakta hukum,” tukasnya.

Selain itu, Ringgo juga menyoroti dugaan pengabaian alat bukti yang diajukan pelapor. Menurutnya, tindakan tersebut telah merugikan posisi hukum korban serta mencederai prinsip keadilan.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter