Ringgo juga menyesalkan sikap penyidik yang tidak merespon secara profesional saat upaya konfirmasi yang hendak dilakukan oleh korban. Bahkan, ia mencurigai adanya indikasi keberpihakan kepada pihak terlapor.

“Ini menunjukkan ketidaknetralan penyidik. Akibatnya, saya sebagai korban mengalami kerugian hukum dan rasa keadilan yang serius,” pungkasnya.

Dalam laporannya, Ringgo merinci sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum penyidik, antara lain:

  1. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (tidak profesional, tidak jujur, dan tidak transparan).
  2. Penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan.
  3. Dugaan manipulasi atau pengaburan alat bukti berupa visum.
  4. Tindakan yang menghambat proses penegakan hukum.

Akibat dari dugaan tersebut, korban berpotensi kehilangan keadilan, sementara pelaku dapat lolos dari jerat hukum atau hanya dijerat dengan pasal yang lebih ringan.

Ringgo juga menilai, kasus ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri serta mengindikasikan adanya praktik penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power).

Aliansi Garda Kubung Menggugat mendesak Propam Polres Halmahera Selatan (Halsel) untuk segera mengambil langkah tegas, di antaranya:

  1. Memeriksa dan memproses oknum penyidik yang dilaporkan.
  2. Mengusut dugaan manipulasi visum secara transparan dan independen.
  3. Menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti bersalah.
  4. Melakukan audit ulang terhadap seluruh proses penyidikan.
  5. Menjamin perlindungan hukum bagi korban.
  6. Menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada pelapor.

Ringgo menegaskan, apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan kasus ini ke Polda Maluku Utara, Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, hingga Ombudsman RI.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter