Mimbarmalut.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMNI Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera mengambil langkah tegas terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kabupaten Pulau Morotai.
Desakan ini disampaikan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 26 Mei 2025 yang mengungkap adanya pembayaran biaya perjalanan dinas kepada anggota DPRD yang tidak melaksanakan tugas, dengan nilai mencapai Rp135.315.000.
Kepala Bidang Aksi dan Propaganda DPD GMNI Maluku Utara, Hamjad Mustika, menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan indikasi kuat terjadinya praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Kami mendesak Kejati Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari anggota DPRD, pejabat pengelola keuangan, hingga pihak-pihak teknis yang bertanggung jawab dalam proses pencairan anggaran,” ujar Hamjad.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap. Bahkan, hasil konfirmasi menunjukkan bahwa sejumlah perjalanan dinas tidak dilaksanakan sesuai Surat Perintah Tugas, namun tetap dibayarkan.
Tak hanya itu, total kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas secara keseluruhan mencapai Rp458.853.106,50, yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah.
GMNI menilai kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang harus segera ditindaklanjuti secara hukum.
“Ini bukan persoalan teknis semata. Jangan lihat dari besaran atau tidaknya nilai yang menjadi temuan. Tetapi ini adalah bagian dari kebiadaban dalam tatakelola keuangan yang tidak sesuai harpaan. Ada indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dan potensi persekongkolan yang harus dibongkar secara transparan,” tegas Hamjad.
Temuan tersebut juga dinilai bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas.


Tinggalkan Balasan