Mimbarmalut.id – DPD GMNI Maluku Utara menyoroti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Morotai, Suryani Antarani. Sorotan ini disampaikan oleh Kabid Aksi dan Propaganda DPD GMNI Maluku Utara, Hamjad Mustika, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam LHP tertanggal 26 Mei 2025.
Hamjad menjelaskan, dugaan tersebut memiliki dasar yang kuat karena merujuk langsung pada temuan resmi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Ironisnya, di tengah temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai justru kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-8 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2018 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Pencapaian ini dinilai tidak serta-merta menutup adanya temuan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi dugaan pelanggaran hukum.
Berdasarkan LHP Nomor 20.B/LHP/XIX.Ter/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, BPK menemukan sejumlah temuan serius dalam pengelolaan keuangan di BPKAD Kabupaten Pulau Morotai, khususnya pada belanja barang dan jasa.
Dari total realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp7,553 miliar, terdapat belanja sebesar Rp5,130 miliar yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap. Lebih parah lagi, dari nilai tersebut terdapat belanja fiktif sebesar Rp2,838 miliar yang tidak diakui oleh pihak penyedia.
“Belanja fiktif tersebut meliputi belanja BBM sebesar Rp447,882 juta, belanja ATK dan bahan cetak sebesar Rp2,065 miliar, serta belanja makanan dan minuman sebesar Rp324,9 juta. Modus yang digunakan diduga menggunakan nota rekayasa dengan format yang sama pada seluruh penyedia sebagai bukti pertanggungjawaban,” ujar Hamjad.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya penyalahgunaan anggaran sebesar Rp2,292 miliar yang digunakan untuk membiayai keperluan kantor yang tidak tercantum dalam APBD Tahun 2024, yang diduga kuat merupakan bentuk penyimpangan penggunaan anggaran daerah.
BPK memberikan waktu 60 hari kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan mengembalikan kerugian negara. Dalam temuan tersebut, mantan Kepala BPKAD Pulau Morotai, Suryani Antarani, diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.
Hamjad Mustika juga menjelaskan bahwa pasca temuan BPK tersebut, aparat penegak hukum telah melakukan sejumlah langkah penindakan. Pada bulan Juni 2025, pihak kepolisian menetapkan Suryani Antarani sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Tinggalkan Balasan