Mimbarmalut.id – Gelombang aksi unjuk rasa mengguncang pusat Pemerintahan Kota Ternate dan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (30/03/2026).

Massa yang tergabung dalam Front Anti Korupsi Bersatu Maluku Utara, gabungan dari DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Malut dan LPP-Tipikor Malut, turun ke jalan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas sejumlah dugaan kasus korupsi yang menyeret pejabat tinggi di lingkup Pemerintah Kota Ternate.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Thusry Karim, menegaskan bahwa Kota Ternate saat ini sedang berada dalam kondisi “darurat integritas”. Ia menilai sejumlah kebijakan pemerintah daerah terindikasi menabrak aturan hukum, sementara fungsi pengawasan DPRD Kota Ternate dinilai tidak berjalan maksimal.

Kedua lembaga tersebut juga menyoroti dugaan suap Villa Lago Montana yang berlokasi di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Tengah. Mereka mendesak Pemerintah Kota Ternate memberikan penjelasan terbuka terkait izin pembangunan yang diduga berada di kawasan lindung atau sempadan danau yang secara aturan tidak boleh dibangun.

DPD LIN dan LPP-Tipikor juga mengungkap bahwa Dinas PUPR Kota Ternate sudah dua kali mengeluarkan surat peringatan, namun pembangunan tetap berjalan.

“Bahkan saat ini beredar informasi adanya dugaan suap sebesar Rp1 miliar yang diduga mengalir kepada salah satu pejabat tinggi di lingkungan Pemkot Ternate untuk memuluskan pembangunan villa di kawasan lindung tersebut,” tutur Tusry.

Front Anti Korupsi Bersatu Malut juga secara khusus mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly. Ketua DPD LIN Malut kepada media ini menekankan bahwa, ada dugaan terkait dengan pengadaan tanah dan bangunan eks kediaman Gubernur Maluku Utara di Kalumpang senilai Rp2,8 miliar saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Kota Ternate.

“Kami menilai pengadaan tersebut patut diduga bermasalah, karena berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), bangunan tersebut disebut merupakan aset pemerintah. Jika demikian, maka pembayaran menggunakan APBD dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah dan harus diusut secara hukum,” tegas Wahyudi M. Jen, Ketua DPD LIN Malut.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyerahkan delapan tuntutan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, yakni:

    1. Mengusut dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan Danau Laguna, Kelurahan Fitu.
    2. Mengusut dugaan aliran dana suap Rp1 miliar terkait pembangunan Villa Lago Montana.
    3. Melakukan penyidikan ulang kasus pengadaan lahan eks kediaman Gubernur di Kalumpang.
    4. Memeriksa dugaan penyimpangan anggaran bansos berdasarkan temuan BPK tahun 2024 senilai Rp1,7 miliar.
    5. Melakukan audit investigatif anggaran City Sanitation Summit senilai Rp1,6 miliar.
    6. Mengusut proyek panggung Festival Pulau Hiri senilai Rp1,3 miliar yang diduga bermasalah.
    7. Mengusut dugaan mark-up anggaran Taman Asmaul Husna senilai Rp1,3 miliar.
    8. Memeriksa dugaan pungutan liar pada Perumda Ake Gaale terkait retribusi sampah Rp10.000 per pelanggan yang diduga tidak memiliki dasar hukum.
Fikram Sabar
Editor
Mimbar Malut
Reporter