Mimbarmalut.id – Ketua Umum Sentral Organisasi Pelajar Mahasiswa Indonesia (SeOPMI), Asyadi S. Ladjim, menyampaikan sikap kritis terhadap kesepakatan 27 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang telah disepakati oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Halmahera Timur (Haltim). Senin, (30/3/2026).

Menurut Asyadi, kesepakatan tersebut tidak boleh hanya dimaknai sebagai agenda formal tahunan legislatif daerah, tetapi harus dipastikan memiliki arah kebijakan yang jelas serta dapat diimplementasikan secara nyata di tengah masyarakat.

“Setiap Ranperda yang telah masuk dalam Propemperda harus memiliki naskah akademik yang kuat, perencanaan implementasi yang jelas, serta indikator keberhasilan yang terukur, sehingga tidak menjadi produk hukum yang hanya berhenti pada tahap pengesahan,” ujarnya.

Asyadi juga menyoroti kecenderungan produk hukum daerah yang sering kali tidak berjalan efektif karena lemahnya pengawasan serta tidak adanya keseriusan pemerintah daerah dalam tahap pelaksanaan regulasi.

Bahkan, menurutnya, tidak sedikit Peraturan Daerah yang telah disahkan namun pada akhirnya tidak memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan daerah maupun kesejahteraan masyarakat.

Ia menilai kondisi tersebut terjadi karena proses penyusunan regulasi sering kali tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, melainkan lebih didorong oleh kepentingan administratif dan kepentingan kelompok tertentu.

Oleh karena itu, SeOPMI menantang DPRD dan Pemerintah Daerah Halmahera Timur untuk memastikan bahwa seluruh Ranperda dalam Propemperda 2026 benar-benar dikawal hingga tahap implementasi dan tidak berhenti hanya pada tahap pembahasan dan pengesahan.

“Perlu kami tekankan bahwa pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pembahasan Ranperda, mulai dari perencanaan, penyusunan, hingga pengesahan, agar publik dapat mengetahui arah kebijakan legislasi daerah,” pungkas Asyadi S. Ladjim, Ketum SeOPMI Haltim.

Selain itu, Wasekjen DPD GMNI Malut itu juga menegaskan bahwa partisipasi masyarakat harus dibuka seluas-luasnya, karena regulasi daerah pada dasarnya dibuat untuk kepentingan masyarakat dan harus melibatkan masyarakat dalam proses pembentukannya.

Asyadi menegaskan bahwa keberhasilan legislasi daerah tidak diukur dari banyaknya jumlah Ranperda yang disahkan setiap tahun, tetapi dari kualitas regulasi serta dampak nyata yang dirasakan oleh masyarakat.

“Jika Ranperda yang disahkan tidak memiliki dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka fungsi legislasi DPRD perlu dipertanyakan,” tegasnya.

SeOPMI menyatakan sikap akan terus mengawal dan mengawasi proses legislasi daerah di Halmahera Timur sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan peran mahasiswa sebagai agen perubahan.

Sebagai penutup, Asyadi menegaskan bahwa pihaknya berharap Propemperda 2026 tidak hanya menjadi target administratif tahunan, tetapi benar-benar menjadi instrumen hukum yang mampu menjawab persoalan daerah dan kebutuhan masyarakat Halmahera Timur.

***

Fikram Sabar
Editor
Mimbar Malut
Reporter