Mimbarmalut.id – Pernyataan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), Fraksi Partai NasDem Nurlaela Syarif terkait penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN Kota Ternate seolah membela pemerintah setempat.
Dalam pernyataannya di Group Fecebook “Suara Warga Ternate”, menyebutkan bahwa tertundanya pembayaran THR ASN “Karena Kondisi Kemampuan Keuangan Daerah”. Sontak alasan dan atau dalih yang disampaikan Anggota DPRD Fraksi Partai NasDem itu pun memicu kritik keras dari kalangan akademisi.
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muamil Sunan, menegaskan bahwa THR bagi ASN daerah, baik PNS maupun PPPK, merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diatur secara ketat melalui regulasi nasional.
Karena itu, Muamail menegaskan THR wajib dianggarkan dan dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil, dan tidak bisa dijadikan alasan dengan dalih kemampuan keuangan daerah.
“Pemda seharusnya sudah mengalokasikan THR yang wajib dibayarkan kepada seluruh ASN dan PPPK, karena itu merupakan hak pegawai yang harus diterima menjelang hari raya. Pernyataan yang menyebut THR tergantung kemampuan keuangan daerah menunjukkan sikap yang tidak mementingkan kepentingan orang banyak,” tegas Muamil.
Ia menjelaskan bahwa sumber dana THR ASN berasal dari pemerintah pusat melalui skema transfer ke daerah (TKD), yang di dalamnya sudah termasuk komponen pembayaran THR. Artinya, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda pembayaran dengan alasan kondisi keuangan daerah.
“THR itu bersumber dari APBN dan ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke daerah untuk dibayarkan kepada ASN di seluruh Indonesia. Jadi kalau di Ternate belum dibayarkan, maka persoalannya bukan pada ada atau tidaknya uang, tetapi patut diduga ada masalah pada pengelolaan dan prioritas anggaran di internal pemerintah daerah,” tuturnya.
Muamil juga menyoroti pernyataan Nurlaela Syarif selaku anggota DPRD dapil Ternate Tengah yang dinilai tidak memiliki dasar yang kuat sebagai seorang anggota DPRD. Menurutnya, sebagai anggota DPRD, Nurlaela seharusnya memahami bahwa salah satu fungsi utama DPRD adalah fungsi penganggaran dan pengawasan.
“Sebagai anggota DPRD, seharusnya yang bersangkutan paham fungsi DPRD adalah penganggaran dan pengawasan. Jadi pernyataan yang menyebut THR tergantung kemampuan keuangan daerah itu sangat naif dan menunjukkan sosok anggota DPRD yang tidak memahami substansi kebijakan anggaran itu sendiri,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan