Mimbarmalut.id – Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ternate masih menjdi misteri. Pasalnya, diseluruh Kabupaten kota di Provinsi Maluku Utara sudah menerima dana transer dari Pemerintah Pusat untuk diberikan kepada yang  berhak menerima.

Namun berbeda dengan nasib para ASN di Kota Ternate, mereka hanya bisa pasrah karena THR yang harus diterima menjelang Hari Raya itu tidak berbanding lurus dengan harapan yang dinanti. Bahkan saat ini beredar dipermukaan publik, Pemerintah Kota Ternate berencana membayarkan Tunjangan Hari Raya ASN di bulan April mendatang.

Semengtara itu, informasi yang beredar menyebutkan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat telah disalurkan sejak H-10 sebelum lebaran. Namun, realisasi di lapangan justru terbalik. Data menunjukkan, pendapatan transfer dari pemerintah pusat melalui TKD telah terealisasi sebesar Rp127,39 miliar atau 18,24 persen dari target Rp698,52 miliar.

Ironisnya, dana tersebut belum bisa dinikmati para ASN Pemkot Ternate untuk kebutuhan lebaran (Hari Raya). Situasi ini membuat banyak pegawai terpaksa “Gigit Jari” di momentum hari besar keagamaan yang bersamaan dengan lonjakan kebutuhan ekonomi.

Pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate memastikan bahwa pembayaran gaji dan THR akan dilakukan pada awal April.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kota Ternate, Amiruddin Abd Hamid. Ia menyatakan seluruh proses administrasi dan kesiapan anggaran sebenarnya telah rampung.

“Insya Allah tanggal 1 April gaji dan THR ASN Pemkot Ternate akan dibayar sekaligus. Semua sudah kami siapkan, termasuk administrasi dan anggaran,” ucaonya, Kamis (19/3) lalu.

Meski demikian, keterlambatan ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengelolaan keuangan daerah, terutama menyangkut sinkronisasi antara dana transfer pusat dan realisasi belanja pegawai.

Sorotan juga datang dari DPRD Kota Ternate. Informasinya, para wakil rakyat akan segera memanggil pihak Pemerintah Kota Ternate untuk menggelar rapat dan meminta penjelasan resmi.