Mimbarmalut.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat banding dengan tegas menolak upaya banding yang diajukan 2 (Dua) oknum polisi yang digerebek terlibat tindakan asusila.

Keduanya masing-masing berinisial Brigpol AI yang bertugas di urusan Pengamanan Internal (Paminal) dan RK anggota Polwan di satuan Intelijen. Terkait sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang bakal dilakukan Polda, buntut dari perbuatan tidak pantas di dalam sebuah mobil yang dilakukan keduanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena kedua oknum tersebut diketahui masing-masing telah berkeluarga.

Langkah tegas ini juga dinilai sebagai upaya menjaga marwah institusi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang saat ini terus berupaya memperbaiki citra dan menunjukkan kerja nyata di tengah masyarakat.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, saat dikonfirmasi melalui telepon via WhatsApp, membenarkan adanya penolakan dari upaya banding 2 oknum tersebut belum lama ini.

“Iya, benar. Upaya banding yang diajukan dua anggota Polres Ternate tersebut telah ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat banding Polda Maluku Utara, sehingga sanksi PTDH terhadap keduanya tetap berlaku.” pungkasnya.

Juru bicara Polda Maluku Utara itu juga menyampaikan, bahwa saat ini, SDM Polri tengah memproses administrasi untuk menerbitkan SKEP atau surat keputusan, yang selanjutnya akan diserahkan kepada dua oknum polisi tersebut.

“Untuk sementara menunggu SKEP diterbitkan,” katanya singkat. Kamis (7/5/2026), dini hari.

Kabid Humas mengatakan, Polda Maluku Utara secara konsisten menunjukkan komitmen tegas melalui kebijakan PTDH terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat serta mencoreng marwah Polri.

Sekedar diketahui, dua oknum polisi tersebut tertangkap basah sedang bermesraan di dalam mobil di lingkungan Polres Ternate pada 10 Februari 2026 lalu. Kasus ini mendapat perhatian publik karena kedua pelanggar diketahui sama-sama telah berkeluarga.

Sehingga KKEP Polres Ternate kemudian mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter