Mimbarmalut.id – Tim Kuasa Hukum Nurjaya Ibrahim, menggelar konfrensi Pers, mengumumkan sikap tegas mereka terkait dengan rencana laporan dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) pada Sekretariat DPRD Ternate ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Sebanyak 24 Advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Nurjaya Ibrahim ini berkomitmen untuk menyambangi langsung Kantor KPK RI di Jakarta untuk melaporkan secara langsung. Namun demikian, saat ini laporan aduan ke KPK secara online sudah dilakukan.
Roslan, perwakilan Tim Hukum Nurjaya di hadapan sejumlah jurnalis menegaskan bahwa, terkait laporan ke KPK RI, pihaknya sudah melakukan pelaporan melalui via online.
“Kami sudah melaporkan secara online,” kata Roslan, Senin (4/5/2026).
Roslan menambahkan bahwa, laporan fisiknya telah dikirimkan melalui jasa pengiriman. Ia juga menyatakan bahwa Tim Hukum Nurjaya bakal mendatangi Kantor KPK RI di Jakarta untuk melaporkan secara langsung.
“Saat ini laporan online sudah kami sampaikan. Kami juga bakal datangi langsung Kantor KPK RI untuk melaporkan secara langsung,” tegasnya.
Selain itu, Roslan menambahkan bahwa, dugaan yang saat ini menjadi fokus pihaknya didalam Tim Hukum Nurjaya, rujukannya adalah UU Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang terlibat.
“Kalau kita bicara Tipikor ini kan wilayahnya extraordinary, oleh karena itu, menurut saya menjadi lebih menarik, sehingga harus dikawal bersama, bukan hanya Tim Hukum tetapi juga oleh masyarakat dan publik,” ujarnya.
Sekretaris DPD KAI Malut ini juga menekankan bahwa yang menjadi dugaan dalam pelaporan ini adalah kurang lebih Rp37 juta yang diterima seluruh anggota DPRD termasuk klien mereka dan saat ini berani bersuara untuk membongkar kejahatan tersebut, maka yang lainnya juga harusnya berani, bukan kembali menyerang Nurjaya Ibrahim.
“Apa kabar dengan yang lainnya. Ini kan menjadi seharusnya, kalau klien kami saja berani bersuara bahwa ada keuntungan yang didapat, maka sangat tidak mungkin yang lainnya tidak akan dapat. Oleh karena itu, laporan yang diadukan bisa menjadi pintu masuk bagi KPK,” pungkasnya.
Roslan kembali menegaskan bahwa, terkait laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang dilakukan oleh gabungan Fraksi, sejauh ini kliennya (Nurjaya Ibrahim) belum diperiksa dan atau diminta keterangan.
Ia juga mengatakan bahwa, pihaknya termasuk sejumlah Advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Nurjaya Ibrahim ini siap mengawal sampai selesai.
“Jangankan ke BK, mau dilaporkan kemana saja pun kami siap kawal klien kami ini. Bagi kami, ini sangat receh laporan ke BK yang dilakukan gabungan Fraksi tersebut. Jika klien kami tidak terbukti bersalah, maka kami akan kembali tempuh jalur hukum,” tandasnya.
***

Tinggalkan Balasan