Karena itu, pihaknya menilai tudingan yang dilayangkan tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi merugikan nama baik kliennya.
“Jika tuduhan ini tidak terbukti, kami akan mempertimbangkan langkah hukum terkait pencemaran nama baik, karena sangat merugikan klien kami,” tutup Agus.
***
Baca Juga:Hutan Patani: Tumbal Kepentingan
Halaman
1 2


Tinggalkan Balasan