Mimbarmalut.id — Kepala Desa Sela Malofo, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Asrul Halek, membantah keras tudingan dugaan korupsi dana desa sebagaimana disampaikan Ketua Forum Pemerhati Korupsi Maluku Utara (FPK-MU), Zulkifli.
Bantahan tersebut disampaikan melalui penasihat hukum Asrul, Agus Salim Tampilang, yang menegaskan bahwa seluruh program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2015 hingga 2023 telah dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
“Terkait pemberitaan yang menyebut Pak Asrul diduga menyelewengkan dana desa tahun 2015–2023, perlu kami luruskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar,” ujar Agus, Rabu (8/4/2026).
Agus menjelaskan, program pembangunan infrastruktur pada periode 2015–2018 telah direalisasikan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Program tersebut meliputi pembangunan saluran drainase, peningkatan jalan setapak, pembuatan talud penahan longsor, serta pembangunan bak penampungan air bersih.
Selanjutnya, pada periode 2019–2021, pemerintah desa menjalankan berbagai program pemberdayaan masyarakat, di antaranya pelatihan keterampilan pemuda, bantuan peralatan untuk pelaku UMKM desa, serta pelatihan pertanian terpadu.
Sementara itu, untuk program fisik tahun 2022–2023, Agus menyebut seluruh kegiatan telah rampung 100 persen. Program tersebut mencakup pembangunan pagar kantor desa, rehabilitasi ruang kantor, serta pengadaan lampu penerangan jalan.
Selain itu, Agus juga membantah estimasi kerugian negara yang disebut mencapai Rp940 juta hingga Rp1,2 miliar.
“Jumlah tersebut sama sekali tidak benar,” tegasnya singkat.
Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ada keluhan dari masyarakat Desa Selamalofo terhadap kinerja Asrul Halek selama menjabat sebagai kepala desa.


Tinggalkan Balasan