“Angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai program fisik dan nonfisik yang tercatat selesai, namun tidak ditemukan realisasinya,” ungkapnya.

Seraya dengan keterangan yang disampaikan sejumlah warga Desa Sela Malofo, mereka mengaku telah lama mencurigai pengelolaan anggaran desa. Temuan dokumen tersebut, menurut mereka, semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan.

“Banyak pekerjaan yang tertulis selesai, tapi di desa tidak ada apa-apa. Drainase tidak dibangun, bak air tidak ada, pelatihan juga tidak pernah dilakukan,” tutur salah satu tokoh pemuda setempat.

Bahkan dugaan tersebut juga disebutkan berbanding lurus dengan banyaknya kegiatan yang hanya selesai di atas kertas dan meminta aparat segera turun tangan melakukan pemeriksaan.

Oleh karena itu, warga Sela Malofo, Kecamatan Oba Selatan, mendesak Inspektorat Kota Tidore Kepulauan untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran desa sejak 2015.

Tidak hanya itu, warga juga meminta Kejaksaan Negeri Tidore maupun Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Lebih jauh, warga juga mendesak pemerintah daerah agar segera menonaktifkan kepala desa jika terbukti melakukan pelanggaran.

Hingga berita ini publish, Kepala Desa Sela Malofo, Asrul Halek, belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat sudah dilakukan namun belum belum direspons.

Dugaan penyimpangan anggaran desa ini dinilai serius karena menyangkut penggunaan dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter