Mimbarmalut.id — Kepala Desa Sela Malofo, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Asrul Halek, bakal dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh Forum Pemerhati Korupsi Maluku Utara (FPK-MU).

Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang tertuang dalam dokumen APBDes serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Sela Malofo sejak 2015 hingga 2023.

Sekretaris FPK-MU, Julkifli, kepada sejumlah media online, Selasa (7/4/2026) menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya kegiatan fiktif dalam sejumlah dokumen desa.

Kasus ini kembali mencuat setelah warga menemukan beberapa item anggaran yang ditandai telah direalisasikan, namun tidak pernah dikerjakan di lapangan. Temuan tersebut memicu dugaan penyalahgunaan anggaran desa oleh kepala desa sejak awal masa jabatannya.

Berdasarkan penelusuran dokumen perencanaan dan realisasi kegiatan desa, terdapat sejumlah program fisik dan nonfisik yang tercatat selesai, tetapi tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Warga menyebut, kegiatan-kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Dikatakan, di masa periode 2015–2018, sejumlah program infrastruktur desa tercatat selesai dalam dokumen, di antaranya pembangunan drainase lingkungan, peningkatan jalan setapak, pembuatan talud penahan longsor, serta pembangunan bak penampung air bersih. Namun, warga menyatakan tidak pernah melihat realisasi proyek-proyek tersebut.

Sementara itu, pada periode 2019–2021, program pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan keterampilan pemuda, bantuan peralatan UMKM, dan pelatihan pertanian terpadu juga tercatat telah dilaksanakan. Namun, warga mengaku tidak pernah diundang maupun mengetahui adanya kegiatan tersebut.

Selain itu, untuk program fisik tahun 2022–2023, temuan serupa kembali muncul. Pembangunan pagar kantor desa, rehabilitasi ruang kantor, serta pengadaan lampu penerangan jalan dilaporkan selesai, tetapi tidak ditemukan perubahan maupun bukti fisik di lapangan.

Julkifli juga menutuekan berbagai hasil penelusuran dokumen sejak 2015, total nilai kegiatan yang diduga tidak terealisasi diperkirakan mencapai sekitar Rp940 juta hingga Rp1,2 miliar.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter