Mimbarmalut.id — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai PDI Perjuangan, Shanty Alda Nathalia resmi diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara. Senin, (6/4/2026).
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran A. Bailussy, S.H., kepada media ini mengatakan tepat pada Senin (6/26) dini hari pihaknya secara resmi menyeret anggota DPR RI, Shanty Alda Nathalia, ke Mahkamah Kehormatan Dewan, atas sejumlah dugaan konflik kepentingan tambang hingga pelanggaran etik.
Zulfikran menjelaskan, pengaduan tersebut tidak lagi bersifat wacana. Sejumlah dokumen resmi telah diterima dan diregistrasi oleh Sekretariat MKD di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, lengkap dengan tanda terima, stempel, dan tanda tangan petugas.
“Artinya, proses etik ini akan dimulai,” singkatnya.
Ketua LBH Ansor Malut itu menegaskan, laporan ini berangkat dari dugaan serius adanya konflik kepentingan yang melibatkan jabatan publik dengan aktivitas usaha di sektor pertambangan.
“Ini bukan soal persepsi. Ini soal dugaan benturan kepentingan yang nyata. Seorang anggota DPR yang duduk di Komisi XII, yang mengurusi energi dan sumber daya mineral, tidak boleh berada dalam posisi yang beririsan dengan bisnis tambang. Itu berbahaya bagi integritas kebijakan,” tegasnya.
Pengacara muda itu juga membeberkan, jika kondisi seperti ini dibiarkan, maka fungsi pengawasan DPR berpotensi berubah menjadi alat perlindungan kepentingan bisnis, bukan lagi representasi kepentingan rakyat.
“Kalau ini tidak diuji di MKD, maka publik berhak curiga bahwa parlemen sedang membiarkan praktik konflik kepentingan tumbuh secara terbuka. Ini preseden buruk bagi demokrasi,” pungkasnya.
Lebih jauh, secara kelembagaan, Zulfikran Bailussy juga mengingatkan bahwa dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan di wilayah Maluku Utara bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut dampak langsung terhadap lingkungan hidup, ruang hidup masyarakat, dan tata kelola sumber daya alam.


Tinggalkan Balasan