Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera meningkatkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan agar proses hukum menjadi lebih jelas dan transparan.
Wahyudi juga mengatakan, penegakan hukum harus dilakukan secara serius agar tidak menimbulkan kesan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang dilindungi dalam kasus pembelian Rumah Dinas Gubernur tersebut.
“Jangan sampai publik menilai Kejati Malut takut atau tidak berani menyentuh pejabat besar. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang tanpa terkecuali,” ujar Wahyudi.
Ketua DPD LIN Malut menekankan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan Kejati Malut tidak berhenti hanya pada pemanggilan, tetapi harus berani menetapkan tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang cukup dalam kasus Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara.
“Dan kami rasa berdasarkan hasil putusan MA dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Rizal Marsaoly saat itu sudah cukup untuk ditindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku,” tutupnya.
***


Tinggalkan Balasan