Data yang dihimpun dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) menunjukkan adanya dua paket kegiatan swakelola dengan nilai miliaran rupiah yang dinilai tidak rasional serta berpotensi menjadi bentuk pemborosan anggaran daerah.
Dua item kegiatan yang menelan anggaran daerah mencapai lebih dari Rp5 miliar itu disorot oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara.
Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Jen, menilai dua paket kegiatan yang tercantum dalam SIRUP Kota Tidore Kepulauan Tahun 2026 sangat janggal karena nilai anggarannya fantastis namun tidak memiliki urgensi yang jelas.
Menurut Wahyudi, dua paket kegiatan yang dimaksud adalah Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim dengan Kode RUP 42086038 yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp2.040.000.000. Selain itu terdapat paket Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD dengan Kode RUP 42084366 dengan pagu anggaran sebesar Rp3.004.571.000.
Wahyudi menegaskan, jika dijumlahkan, kedua paket kegiatan tersebut menghabiskan anggaran lebih dari Rp5 miliar hanya untuk kegiatan yang berkaitan dengan honorarium tim serta rapat koordinasi.
Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan manfaat langsung yang bisa dirasakan oleh masyarakat.
Wahyudi menekan, penggunaan anggaran sebesar itu untuk kegiatan rapat dan honorarium tim sangat sulit diterima akal sehat publik, terlebih ketika pemerintah daerah terus menyerukan efisiensi anggaran di berbagai sektor.


Tinggalkan Balasan