Mimbarmalut.id — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menuntaskan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Maluku Utara periode 2019–2024.
Desakan tersebut disampaikan menyusul proses penyidikan yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, padahal kasus ini diduga melibatkan sejumlah anggota legislatif aktif.
Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menegaskan bahwa perkara ini bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah masuk dalam ranah pidana yang harus diusut tuntas tanpa kompromi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah hukum. Kami mendesak Kejati Maluku Utara untuk mengusut tuntas tanpa tebang pilih,” tegas Wahyudi.
Ia menekankan, proses hukum harus berjalan transparan dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat, termasuk anggota DPRD yang kembali terpilih dan saat ini menjabat pada periode 2024–2029.
Selain itu, Wahyudi juga mendorong partai politik agar tidak bersikap pasif dalam menyikapi dugaan kasus tersebut. Partai diminta segera mengambil langkah tegas demi menjaga integritas lembaga legislatif.
Wahyudi menyebut, jika hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya kerugian negara dan terbukti secara hukum melibatkan anggota DPRD aktif, maka Pergantian Antar Waktu (PAW) harus segera dilakukan.
“Dari 45 anggota DPRD, terdapat 16 orang yang saat ini masih menjabat kembali. Partai politik tidak boleh tinggal diam. Jika sudah ada temuan kerugian negara dari BPK dan terbukti secara hukum, maka PAW wajib dilakukan,” ujarnya tegas.
Menurutnya, langkah PAW merupakan bentuk tanggung jawab politik sekaligus komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi di daerah. Ia mengingatkan, kepercayaan publik terhadap DPRD sangat ditentukan oleh integritas para anggotanya.


Tinggalkan Balasan