Alih-alih menyelesaikan persoalan, perbedaan sikap ini justru memperlihatkan lemahnya koordinasi internal dan kaburnya arah kebijakan di tubuh Pemkot Ternate.
Di sisi lain, pandangan akademisi turut menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Abdul Kadir Bubu sebelumnya menegaskan bahwa kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan legitimasi untuk membangun tanpa izin.
“Semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial. SHM bukan lisensi untuk mengabaikan aturan tata ruang,” tegasnya.
Dosen Universitas Khairun itu menekankan bahwa legalitas bangunan ditentukan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Artinya, jika pembangunan tidak mengantongi PBG atau melanggar tata ruang, maka Pemkot memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan bahkan membongkar.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Villa Lago Montana justru telah beroperasi, sementara pemerintah terkesan diam.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah Pemkot Ternate tidak mampu bertindak, atau justru tidak mau bertindak?
Jika situasi ini terus dibiarkan, polemik Villa Lago Montana bukan hanya soal pelanggaran tata ruang, tetapi berpotensi menjadi simbol runtuhnya wibawa pemerintah daerah di hadapan publik.
***


Tinggalkan Balasan