Lebih jauh, Agus mendesak agar seluruh konsekuensi hukum dari penilangan di titik-titik tersebut tidak dibebankan kepada masyarakat, melainkan menjadi tanggung jawab penuh Dishub Kota Ternate.

“Seluruh kendaraan yang ditilang di area yang dipungut retribusi harus menjadi tanggung jawab Dishub. Mereka yang membuka ruang pelanggaran, maka mereka juga yang harus menanggung akibatnya,” tandasnya.

Ia bahkan mengimbau masyarakat yang mengalami penilangan di lokasi tersebut untuk tidak langsung membayar denda, melainkan menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban dari Dishub.

“PNBP dari tilang itu semestinya dibebankan kepada Dishub, bukan masyarakat. Jangan sampai rakyat terus dijadikan objek kebijakan yang kacau dan tidak bertanggung jawab,” pungkas Agus.

Hingga berita ini publish, pihak Dinas Perhubungan Kota Ternate belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan praktik penarikan retribusi di kawasan larangan parkir tersebut.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter