Lebih jauh, pihaknya menilai kondisi ini mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.
“Atas dasar itu, kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polda Maluku Utara, termasuk mencopot Kapolda Malut dari jabatannya,” desak Arjun Onga dengan nada tegas.
Menurutnya, desakan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada fakta di lapangan yang menunjukkan lemahnya komitmen dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Jika Kapolda tidak mampu menyelesaikan persoalan mendasar seperti tambang ilegal dan sebagainya, maka tidak ada alasan untuk tetap mempertahankan jabatannya. Ini soal tanggung jawab dan integritas,” ucapnya.
Tak hanya itu, DPD GMNI Malut juga menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Kawasi yang ditangani oleh Polda Maluku Utara.
Arjun mempertanyakan transparansi dan progres penanganan kasus tersebut yang dinilai tidak lagi terpublikasikan kepada masyarakat.
“Kasus dugaan korupsi Kepala Desa Kawasi ini seperti hilang ditelan bumi. Tidak ada kejelasan, tidak ada transparansi. Publik berhak tahu sudah sampai di mana proses hukumnya,” pungkas Arjun.
Ia menambahkan, kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa penanganan berbagai kasus hukum di wilayah Polda Maluku Utara tidak berjalan secara maksimal.
“Ini bukan hanya soal satu kasus, tapi mencerminkan wajah penegakan hukum di Maluku Utara yang terkesan tebang pilih dan tidak profesional,” tutur Arjun.


Tinggalkan Balasan