Lebih jauh, LIN Maluku Utara mengungkapkan adanya indikasi kerugian negara yang cukup besar berdasarkan perhitungan awal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang saat ini menjadi bagian dari bahan penyidikan.

“Berdasarkan data yang kami kantongi, hitungan ahli untuk tunjangan perumahan hanya sekitar Rp9 juta per bulan. Namun faktanya, anggota DPRD menerima rata-rata hingga Rp30 juta per bulan,” ungkap Wahyudi.

Ia menambahkan, selisih nilai tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan, terutama bagi anggota DPRD yang kembali menjabat.

“Jika dihitung sejak periode 2019 hingga 2024, potensi kerugian negara per anggota bisa mencapai Rp600 juta hingga Rp800 juta, itu belum termasuk tunjangan transportasi. Jika diakumulasi, nilainya bisa menembus miliaran rupiah per orang,” pungkasnya.

LIN Maluku Utara menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, serta mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan bebas dari intervensi.

Berikut 16 anggota DPRD Maluku Utara yang kembali menjabat periode 2024–2029:

  1. Kuntu Daud
  2. Iqbal Ruray
  3. Husni Bopeng
  4. Risno Sadonda
  5. Sukri Ali
  6. M. Ali Sangaji
  7. Haryadi Ahmad
  8. Rahmawati Muhammad
  9. Muhammad Abusama
  10. Farida Djamal
  11. Mukmina Yasin
  12. Cornelia Macpal
  13. Djufri Yakuba
  14. Maria Silfi Diyabora
  15. Astrid Tiara Yasin
  16. M. Ibrahim M. Saleh

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter