Mimbarmalut.id — Kebijakan Pemerintah Kota Ternate, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terkait pengadaan dan pemasangan Stick Cone di kawasan Pasar Higenis hingga Barito yang kini terbdngklai dan tidak lagi berfungsi disorot Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara. Senin, (6/4/2026).

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, kepada kepada media ini menekankan kebijakan yang digagas pada masa kepemimpinan Mochtar Hasim tersebut merupakan contoh nyata kegagalan perencanaan kebijakan publik yang tidak berbasis kajian teknis dan kebutuhan riil di lapangan.

“Ini bukan sekadar program yang tidak berjalan optimal, tapi kegagalan total. Dari awal sudah terlihat tidak ada kesesuaian antara tujuan penataan parkir dengan metode yang digunakan. Akibatnya, bukan menata, tapi justru menambah kekacauan lalu lintas,” pungkasnya.

Zulfikran menegaskan, fakta di lapangan memperlihatkan sejumlah Stick Cone kini hilang, rusak, atau menumpuk di gudang tanpa kejelasan pemanfaatan. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan tidak adanya kontrol, evaluasi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

“Pertanyaannya sederhana, berapa anggaran yang dikeluarkan, siapa yang merencanakan, dan di mana pertanggungjawabannya? Kalau barangnya sudah tidak digunakan, bahkan hilang, maka ini berpotensi menjadi kerugian keuangan daerah,” tegas Ketua LBH Ansor Malut.

Selain itu, ia juga mengkritik inkonsistensi kebijakan Pemkot Ternate yang sebelumnya melarang penggunaan bahu jalan sebagai area parkir, namun kemudian justru memfasilitasi praktik tersebut dengan pendekatan yang tidak sistematis.

“Regulasi sudah jelas melarang parkir di bahu jalan kawasan pasar. Tapi implementasinya justru bertolak belakang. Ini menunjukkan lemahnya arah kebijakan dan tidak sinkronnya antara perencanaan dan pelaksanaan,” tuturnya.

Dalam perspektif hukum administrasi negara lanjut Zulfikran, kegagalan kebijakan yang berujung pada pemborosan anggaran dapat dikualifikasikan sebagai bentuk maladministrasi, dan jika ditemukan unsur melawan hukum, tidak menutup kemungkinan masuk ke ranah pidana.

“Kalau ada indikasi penyimpangan dalam pengadaan atau penggunaan anggaran, maka harus dibuka secara transparan. Aparat penegak hukum wajib masuk untuk melakukan penyelidikan. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola anggaran daerah,” terangnya.

Sebagai langkah konkret, LBH Ansor Maluku Utara mendesak dilakukan audit investigatif oleh Inspektorat serta membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri potensi pelanggaran hukum dalam proyek tersebut.

“Uang yang digunakan itu uang rakyat, bersumber dari retribusi. Maka setiap rupiah yang dibelanjakan harus bisa dipertanggungjawabkan, bukan dibiarkan mubazir tanpa kejelasan,” tandas Zulfikran.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter