“Masalah tambang di Maluku Utara bukan cerita baru. Konflik lahan, kerusakan lingkungan, sampai ancaman terhadap masyarakat itu nyata. Ketika ada dugaan pejabat publik berada di belakang itu, maka ini bukan lagi persoalan etik biasa, ini persoalan serius yang harus dibuka terang,” ungkapnya.

Ia kembali menegaskan, langkah ke MKD hanyalah pintu awal. Jika dalam prosesnya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka LBH Ansor tidak akan ragu mendorong proses lanjutan ke lembaga penegak hukum.

“Kami tidak berhenti di MKD. Kalau ada indikasi pidana, kami akan bawa ke ranah hukum. Tidak ada kompromi untuk praktik yang merusak tata kelola negara,” tandasnya.

Dengan telah diterimanya pengaduan ini oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, publik kini menunggu apakah lembaga etik DPR benar-benar bekerja, atau justru kembali menjadi ruang aman bagi pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

Hingga berita ini dipublish, Tim Redaksi Mimbar Malut masih berupaya mengkonfirmasi Shanty Alda Nathalia, Anggota DPR RI Fraksi Partai PDI Perjuangan itu untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang diadukan ke MKD DPR RI.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter