Hamjad bilang, hal ini adalah bagian dari lemahnya pengawasan internal, di mana Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta bendahara pengeluaran dinilai tidak cermat dalam melakukan verifikasi dokumen.

Meski Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai telah menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi, GMNI menilai langkah tersebut belum cukup tanpa adanya proses hukum yang tegas.

“Kami tidak ingin kasus ini hanya berhenti pada pengembalian kerugian negara. Harus ada proses hukum agar ada efek jera dan perbaikan sistem ke depan,” timpalnya.

Hamjad menekankan bahwa DPD GMNI Maluku Utara pun menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta meminta Kejati Maluku Utara tidak ragu untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Panggil, periksa, dan jika terbukti, tetapkan tersangka. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Hamjad.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter