“Berdasarkan data LPSE atas proyek tersebut diketahui telah dilakukan pencairan anggaran hingga 100 persen, meskipun pekerjaan di lapangan dilaporkan belum sepenuhnya rampung. Alasan yang disampaikan adalah adanya adendum kontrak, namun kondisi pekerjaan di lapangan masih menuai banyak pertanyaan,” timpalnya.

DPC LIN Ternate menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, karena berpotensi menimbulkan kerugian negara jika pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak namun anggaran telah dicairkan seluruhnya.

Tidak hanya itu, Ketua DPC LIN Kota Ternate menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kejati Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa pihak Balai Wilayah Sungai Maluku Utara, kontraktor pelaksana CV El Gapi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

LIN menegaskan, proyek yang bersumber dari APBN harus dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, transparan, dan tidak boleh bermasalah sejak tahap pembebasan lahan hingga pelaksanaan pekerjaan.

DPC LIN Kota Ternate menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan meminta aparat penegak hukum segera turun melakukan penyelidikan agar tidak terjadi dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan irigasi tersebut.

“Kami akan menggelar aksi di Kantor Kejati dan BWS, jika masalah ini tidak cepat dituntaskan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi media ini ke pihak Balai Wilayah Sungai Maluku Utara masih terus dilakukan.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter