Mimbarmalut.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kota Ternate, menyoroti proyek Pekerjaan Tahap III Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi di Desa Tilope, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, yang diduga sarat persoalan.

DPC LIN Ternate mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait dalam proyek tersebut.

Ketua DPC LIN Ternate, M. Alfikri Usman kepada media ini mengungkapkan bahwa pekerjaan fisik irigasi sepanjang 88 meter diketahui dikerjakan di atas lahan yang sebagian masih dalam status sengketa warga.

Akibat persoalan lahan tersebut, proses pekerjaan sempat terhenti dan hingga kini pembayaran lahan dilaporkan belum sepenuhnya tuntas.

Selain persoalan lahan, proyek yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp4,7 Miliar itu juga diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Pasalnya, material yang digunakan di lapangan disebut menggunakan batu kapur, bukan batu kali sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas dan ketahanan bangunan irigasi dalam jangka panjang. Olehnya itu, kami meminta agar aparat penegakkan hukum seperti Kejati Malut agar segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam pekerjaan Irigasi di Desa Tilope, Halmahera Tengah,” ujar Alfikri.

Ironisnya, di lokasi pekerjaan tersebut juga disebutkan tidak ditemukan papan nama proyek sebagaimana mestinya dalam proyek pemerintah. Para pekerja di lapangan juga dilaporkan tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti helm, rompi, dan sepatu pelindung.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa proyek tersebut merupakan proyek bendungan dengan nilai Rp4,7 miliar, namun diduga bermasalah mulai dari status lahan, material yang tidak sesuai RAB, hingga volume pekerjaan yang disinyalir tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter