“Selain penetapan tersangka, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen keuangan, nota pembelian yang diduga hasil rekayasa, serta data transaksi perbankan yang berkaitan dengan perkara tersebut,” tuturnya.

Dalam proses pengembalian kerugian negara, pihak terkait dilaporkan telah mengembalikan sebagian kerugian sebesar Rp1,2 miliar pada Juli 2025. Sementara sisa kerugian sebesar Rp1,092 miliar masih dalam proses pengembalian melalui mekanisme jaminan atau penjualan aset yang terkait dengan perkara tersebut.

Hamjad biklang, saat ini tim penyidik juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengklarifikasi kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rangkaian belanja fiktif tersebut, termasuk beberapa penyedia barang dan jasa yang diduga turut bersekongkol.

“Olehnya itu, kami DPD GMNI Maluku Utara melalui meminta kepada aparat penegak hukum agar lebih serius, profesional, dan transparan dalam menangani kasus ini serta tidak berhenti pada satu tersangka saja, tetapi juga mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati aliran dana dari belanja fiktif tersebut,” tegas Hamjad.

DPD GMNI Maluku Utara menegaskan bahwa kasus ini harus dituntaskan secara menyeluruh karena menyangkut uang negara dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pulau Morotai.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter