“Ini bukan soal peresmian gedung, tetapi soal akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Jika APBD digunakan membangun gedung, maka gedung itu harus menjadi aset daerah atau memiliki dasar hibah yang sah. Jika tidak, maka ini berpotensi menjadi masalah hukum,” sambung Ketua SeOPMI Haltim dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Asyadi menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut prinsip akuntabilitas, transparansi, dan potensi kerugian keuangan daerah jika penggunaan anggaran tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia juga meminta DPRD Halmahera Timur untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk menjelaskan secara terbuka penggunaan anggaran pembangunan Gedung Limabot FAIFIYE yang bersumber dari APBD tersebut.

“Jangan sampai APBD Halmahera Timur digunakan untuk membangun aset milik pihak lain tanpa mekanisme hukum yang jelas. Jika ini benar terjadi, maka ini adalah bentuk kelalaian serius dalam tata kelola keuangan daerah,” tutup SeOPMI.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter