Mimbarmalut.id – Sentral Organisasi Pelajar Mahasiswa Indonesia (SeOPMI) Halmahera Timur mempertanyakan secara serius status Gedung Limabot FAIFIYE Universitas Khairun (Unkhair) Ternate yang baru saja diresmikan pada 31 Maret 2026 oleh Bupati Haltim, Ubaid Yakub bersama Sekretaris Daerah Halmahera Timur.
SeOPMI menilai, peresmian gedung tersebut justru memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas dan status kepemilikan bangunan, karena pembangunan gedung tersebut diketahui bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian dari APBD Kabupaten Halmahera Timur.
Berdasarkan data yang dihimpun, pembangunan Gedung Limabot FAIFIYE dibiayai secara bertahap selama tiga tahun anggaran, yakni Rp1,5 miliar pada tahun 2023, Rp2,5 miliar pada tahun 2024, dan Rp2 miliar pada tahun 2025. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp6 miliar.
Ketua SeOPMI NHaltim, Asyadi S. Ladjim menegaskan, penggunaan APBD untuk pembangunan gedung tersebut harus jelas status asetnya, apakah menjadi aset Pemerintah Daerah Halmahera Timur atau aset Universitas Khairun.
Menurutnya, jika bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset daerah, maka penggunaan APBD miliaran rupiah untuk pembangunan gedung tersebut patut diduga sebagai bentuk penyimpangan anggaran.
Dikatakan, dalam prinsip tata kelola keuangan daerah, setiap penggunaan APBD wajib memiliki dasar hukum yang jelas, tercatat dalam neraca aset daerah, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat daerah.
Selain itu Asyadi mengungkapkan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan dana transfer dari pemerintah pusat yang penggunaannya harus diprioritaskan untuk pelayanan publik, infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar masyarakat, bukan untuk membangun aset yang kemudian tidak jelas status kepemilikannya.
Karena itu, SeOPMI Haltim secara tegas meminta Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait status Gedung Limabot FAIFIYE tersebut, termasuk dasar hukum penganggaran, dokumen hibah jika ada, serta status pencatatan asetnya dalam neraca pemerintah daerah.
“Jika pemerintah daerah tidak mampu menjelaskan status aset tersebut secara terbuka, maka hal ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan penyelidikan terhadap penggunaan APBD dalam pembangunan gedung tersebut,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan