Mimbarmalut.id – Pernyataan Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, yang menyebutkan bahwa pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN Pemkot Ternate akan dibayarkan mulai 1 April secara bertahap menuai sorotan publik. Pasalnya, pembayaran hak ASN telah diatur secara tegas dalam regulasi pemerintah pusat dan tidak dapat dibayarkan secara dicicil.

Akademisi Unkhair Ternate, Muamil Sunan menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pemerintah pusat, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat sebelum Hari Raya Idulfitri dan harus dibayarkan secara penuh, bukan dicicil. Regulasi ini merupakan kebijakan nasional yang bertujuan menjamin kesejahteraan pegawai menjelang hari raya.

Selain itu, dalam ketentuan pengupahan juga ditegaskan bahwa pembayaran gaji harus dibayarkan penuh pada setiap periode pembayaran dan sesuai tanggal pembayaran yang telah ditetapkan. Artinya, gaji tidak boleh dibayarkan sebagian atau dicicil karena merupakan hak pegawai yang wajib dibayarkan penuh setiap periode.

Muamil menambhakan, Pemerintah pusat sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, yang kemudian diatur secara teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan.

“Regulasi ini menjadi dasar hukum pembayaran THR dan gaji ASN baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Dengan adanya regulasi tersebut, maka kebijakan pembayaran gaji dan THR secara bertahap patut dipertanyakan karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan pemerintah pusat yang mengatur pembayaran harus dilakukan penuh dan tepat waktu,” jelas Muamil Sunan, Akademisi Unkhair Ternate ketika dimintai keterangan melalui Via Whatsapp, Senin(30/03/2026).

Sebelumnya, Pemerintah Kota Ternate melalui BPKAD bahkan sempat memastikan bahwa gaji dan THR ASN akan dibayarkan sekaligus karena seluruh administrasi dan anggaran telah disiapkan. Pernyataan ini justru bertolak belakang dengan pernyataan Sekda yang menyebut pembayaran dilakukan bertahap bersamaan dengan gaji ASN pada 1 April 2026 nanti.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama terkait ketersediaan kas daerah dan prioritas belanja pegawai yang merupakan belanja wajib dan mengikat.

Muamil menjelaskan, jika merujuk pada aturan pemerintah pusat, keterlambatan atau pembayaran secara bertahap terhadap hak ASN dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam tata kelola keuangan daerah, karena belanja pegawai merupakan prioritas utama yang wajib dibayarkan sebelum belanja lainnya.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Ternate, khususnya Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan pembayaran gaji ASN dilakukan secara bertahap, karena hal ini menyangkut hak ribuan ASN dan keluarganya menjelang Hari Raya.

Fikram Sabar
Editor
Mimbar Malut
Reporter