Mimbarmalut.id – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara menyoroti serius dugaan penipuan berkedok janji proyek yang menyeret nama Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muhlis Djumadil.

Dugaan ini kini mulai menemukan titik terang setelah muncul bukti transaksi perbankan yang menunjukkan adanya aliran dana ke rekening pribadi yang bersangkutan.

Berdasarkan dokumen berupa tangkapan layar transaksi m-Banking yang beredar, terlihat adanya transfer dana sebesar Rp15.000.000 pada tanggal 17 Oktober 2024 pukul 10:56:26 WIT dengan status transaksi berhasil dan atas nama penerima Muhlis Djumadil, SE.

Fakta adanya transfer langsung ke rekening pribadi pejabat aktif ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan dugaan praktik penipuan bermodus janji proyek.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dana tersebut diduga berasal dari korban bernama Albar Hamadi yang sebelumnya dijanjikan pekerjaan proyek senilai Rp100 juta pada kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Transfer dilakukan setelah korban diarahkan melalui perantara berinisial SY dan diminta mentransfer langsung ke rekening pribadi dengan alasan untuk pengurusan proyek dimaksud.

DPD LIN Maluku Utara menilai, apabila benar dana terkait proyek diminta untuk ditransfer ke rekening pribadi pejabat, maka hal tersebut merupakan tindakan yang tidak etis, berpotensi melanggar hukum, serta mencoreng integritas birokrasi, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Ternate.

Dengan adanya bukti transfer atas nama pribadi, DPD LIN Maluku Utara menilai kasus ini telah memiliki bukti awal yang cukup dan harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur penipuan, penggelapan, maupun penyalahgunaan jabatan.