Selain itu, Muamil mengaku khawatir dengan rumor yang mulai beredar di tengah masyarakat terkait dana TKD yang disebut-sebut sudah termasuk alokasi untuk THR ASN, namun diduga telah digunakan atau dialihkan untuk kepentingan lain, termasuk pembayaran kepada pihak ketiga.

“Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah. Jangan sampai muncul rumor bahwa dana TKD yang di dalamnya termasuk anggaran THR justru sudah lebih dulu dibayarkan ke pihak ketiga. Kalau itu benar terjadi, maka ini persoalan serius dalam tata kelola anggaran dan bisa berdampak pada hak ASN yang seharusnya diprioritaskan,” tuturnya.

Muamil menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mematuhi regulasi pusat karena THR ASN merupakan hak pegawai yang dilindungi oleh peraturan pemerintah, bukan kebijakan opsional yang bisa ditunda tanpa alasan yang jelas.

Keterlambatan pembayaran THR ASN di Kota Ternate kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai indikator lemahnya manajemen fiskal daerah serta tidak sinkronnya kebijakan daerah dengan perintah regulasi pemerintah pusat.

Hingga berita ini dipublikasikan, media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait keterlambatan pembayaran THR ASN serta informasi yang beredar di masyarakat mengenai pengelolaan dana TKD. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers.

***