Mimbarmalut.id – Keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate terus menuai sorotan. Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muamil Sunan, menilai keterlambatan ini tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi berpotensi menunjukkan adanya kelalaian dalam tata kelola anggaran daerah.
Muamil menegaskan, pemerintah pusat telah mengatur secara tegas terkait pembayaran THR ASN melalui regulasi nasional, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN.
Dalam regulasi tersebut, mekanisme pembayaran THR diatur harus dibayarkan langsung kepada penerima melalui mekanisme pembayaran resmi negara, sehingga tidak ada alasan administratif untuk menunda pembayaran jika anggaran sudah tersedia.
Selain itu, dalam ketentuan pemerintah pusat, pembayaran THR ASN pada prinsipnya sudah dapat dicairkan sekitar 10 hingga 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, setelah dana ditransfer dari pemerintah pusat ke daerah. Bahkan dalam pedoman teknis, proses pencairan THR ASN tahun 2026 sudah bisa mulai diproses sejak H-10 sebelum Idul Fitri.
Muamil menjelaskan bahwa jika dana Transfer ke Daerah (TKD) sudah masuk sebelum Idul Fitri namun THR belum dibayarkan, maka persoalannya bukan lagi pada pemerintah pusat, melainkan pada manajemen keuangan daerah.
“Sekda sebagai Ketua TAPD merupakan jembatan utama antara kebijakan kepala daerah dengan implementasi teknis anggaran. Sekda harus memastikan belanja pegawai seperti gaji, TPP dan THR dibayarkan tepat waktu sesuai perintah regulasi pemerintah pusat. Jika dana sudah ada tetapi tidak dibayarkan, maka patut diduga ada kelalaian perencanaan atau kebijakan anggaran yang bermasalah,” tegas Muamil Sunan saat dikonfirmasi media ini, Minggu (29/3/2026).
Ia juga menyoroti pernyataan Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, yang sebelumnya telah mengumumkan kepada publik bahwa THR ASN akan dibayarkan tepat waktu. Namun hingga setelah Idul Fitri, THR tersebut belum juga dibayarkan, sehingga memicu pertanyaan publik terkait konsistensi kebijakan pemerintah daerah.
Menurut Muamil, secara struktural Sekda merupakan jabatan tertinggi ASN di daerah, sekaligus Ketua TAPD yang bertanggung jawab dalam perencanaan dan pengendalian anggaran daerah. Sekda juga menjabat sebagai Ketua KORPRI yang memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan kesejahteraan ASN, termasuk pembayaran TPP dan THR.
“Kalau mengacu pada regulasi pemerintah pusat, THR harus dibayarkan sebelum Hari Raya. Jika Kota Ternate belum membayar padahal dana sudah masuk, maka ini bukan sekadar keterlambatan biasa, tetapi bisa dikategorikan sebagai bentuk kelalaian administratif atau kebijakan anggaran yang tidak berpihak pada hak ASN,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan