Sementara itu, polemik mandeknya THR ASN di Kota Ternate semakin memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, di banyak daerah lain, THR ASN sudah dibayarkan, sementara ASN di Kota Ternate justru masih menunggu tanpa kepastian yang jelas.

Jika benar dana THR dari pemerintah pusat sudah ditransfer ke kas daerah namun belum dibayarkan kepada ASN, maka publik berhak mempertanyakan ke mana anggaran tersebut digunakan dan mengapa hak pegawai justru tertunda.

Kasus ini bukan sekadar keterlambatan administratif, tetapi menyangkut hak normatif ribuan ASN dan menyangkut transparansi pengelolaan keuangan daerah. DPRD sebagai lembaga pengawas tidak boleh bersikap pasif, dan Pemerintah Kota Ternate wajib memberikan penjelasan yang jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Jika tidak ada penjelasan yang transparan, maka wajar jika publik mulai menduga ada yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Ternate. THR bukan bantuan, bukan belas kasihan pemerintah, tetapi hak pegawai yang wajib dibayarkan sebelum hari raya,” tandas Akademisi Unkhair, Muamil Sunan.

***