Mimbarmalut.id — Polemik sengketa lahan di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang melibatkan PT Trimega Bangun Persada (PT TBP) Harita Group, kini resmi memasuki ranah hukum. Rabu, (25/3/2026).
Kuasa hukum Sarwin Hi. Hakim, S.H dari BJS Law Firm melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Halmahera Selatan pada Rabu, 25 Maret 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STPL/169/III/2026/SPKT dan diajukan atas nama kliennya, Alimusu La Damili.
Dalam laporan itu, pelapor menuding adanya sejumlah dugaan tindak pidana, antara lain pengrusakan dan atau penghancuran barang, penggelapan, pemalsuan surat, serta perbuatan curang atau penipuan.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada November 2025 sekitar pukul 17.00 WIT di Desa Soligi. Dalam kronologi yang disampaikan, pihak perusahaan diduga melakukan penggusuran terhadap lahan kebun milik pelapor seluas kurang lebih 6,5 hektare.
Sarwin menjelaskan, kliennya sempat mendatangi pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi terkait aktivitas tersebut. Namun, perusahaan menyatakan bahwa lahan dimaksud telah dibeli dari seseorang bernama Arifin Saroa.
Arifin Saroa sendiri diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Desa aktif di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).
“Permasalahan muncul karena klien kami hanya pernah menyerahkan sebagian lahan, sekitar dua hektare lebih, kepada yang bersangkutan. Namun, diduga seluruh lahan, termasuk milik klien kami, telah diperjualbelikan kepada pihak perusahaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah,” ucapnya.
Ia menilai, perkara ini mengandung unsur pidana yang serius dan harus ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum. Dugaan penjualan lahan tanpa hak yang diikuti dengan tindakan penggusuran, kata dia, perlu diuji melalui pembuktian hukum yang kuat, baik berupa dokumen kepemilikan maupun bukti transaksi.
Lebih lanjut, Sarwin menegaskan bahwa penanganan perkara pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan restoratif, serta keseimbangan antara kepentingan korban dan pihak terlapor.
“Aparat penegak hukum juga perlu mengkaji secara komprehensif apakah perkara ini murni pidana atau turut memiliki dimensi perdata terkait sengketa kepemilikan lahan. Kemudian juga, pentingnya pembuktian unsur kesengajaan (mens rea) dalam dugaan tindak pidana seperti penipuan dan pemalsuan surat, sehingga harus dapat dibuktikan adanya niat jahat dari pihak yang dilaporkan,” tegasnya.
Di sisi lain, Sarwin mendorong pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dasar hukum penguasaan lahan serta keabsahan transaksi yang dilakukan. Transparansi dinilai penting agar persoalan ini dapat dipahami secara objektif oleh publik.
***


Tinggalkan Balasan