Mimbarmalut.id – Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan anak Dewan Pimpinan Wilayah Brigade Tiara Putri Maluku Utara (DPW BRITARI Malut) Yulia Pihang, S.H., mengecam keras tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Pipin Wulandari (36), seorang anggota Bhayangkari Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Maluku Utara.
Diketahui, korban saat ini menjalani masa pemulihan setelah Operasi Darurat di Rumah Sakit Chasan Boesoirie Ternate akibat luka fisik yang sangat fatal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ibu dua anak tersebut mengalami cedera serius meliputi muntah darah, pendarahan di bagian telinga, retak tengkorak kepala, dislokasi tulang leher, hingga pendarahan dalam pada perut bagian kiri.
Yulia Pihang menjelaskan, terduga pelaku merupakan suami korban sendiri, berinisial Bripka RD (37) alias Reyhan, yang merupakan anggota aktif Batalyon C Satbrimob Polda Maluku Utara. Ia juga secara tegas mendesak agar Polda Malut segera memproses pelanggaran etik perbuatan keji yang dilakukan oleh Reyhan.
“Kami mendesak Propam Polda Maluku Utara untuk segera memproses pelanggaran kode etik berat. Perbuatan keji ini telah mencoreng institusi Polri. Kami mendesak sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan penganiayaan yang membahayakan nyawa atau dapat menghilangkan nyawa korban,” tegas Yulia Pihang.
Yulia juga meminta Kapolda Maluku Utara untuk segera mengambil langkah tegas dengan memproses Bripka RD secara pidana maupun kode etik profesi tanpa ada upaya menutup-nutupi fakta. Dikatakan, kondisi korban yang mengalami cacat fisik berat dan trauma mendalam, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya guna memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan.
Lebih lanjut, Yulia menekankan kasus ini harus menjadi momentum bagi Satbrimob Polda Malut untuk memperketat pengawasan terhadap perilaku anggotanya, terutama terkait isu kekerasan dalam rumah tangga yang kerap tersembunyi dari publik.
“Ormas BRITARI Malut tidak akan tinggal diam melihat seorang perempuan dan juga seorang ibu harus berjuang antara hidup dan mati akibat kekejaman yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri yang merupakan aparat penegak hukum,” pungkasnya.
“Secara institusi Ormas BRITARI Malut akan mengawal kasus ini, kami akan menyurat secara resmi ke Kementrian P3A RI dan KOMNAS Perempuan agar bisa mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan yang semestinya,” tambah Yulia Pihang.
DPW BRITARI Malut juga menyerukan kepada seluruh rekan-rekan aktivis perempuan NGO, organisasi intra dan ekstra kampus untuk bergabung dalam barisan solidaritas tim hukum.


Tinggalkan Balasan