Dikatakan, apabila pemerintah daerah tidak mampu menjelaskan secara rasional dan terbuka terkait besarnya anggaran tersebut, maka kondisi ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Oleh karena itu, LBH Ansor Maluku Utara secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan untuk segera melakukan langkah-langkah hukum berupa penelusuran terhadap struktur dan pola penganggaran di Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2026.

“Kejari Tidore Kepualauan segera berkoordinasi dengan aparat pengawasan lainnya untuk melakukan audit mendalam terhadap belanja makan minum, ATK, honorarium, dan perjalanan dinas, serta meningkatkan status penanganan ke tahap penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan daerah atau penyimpangan prosedur,” pungkasnya.

Ketua LBH Ansor, Zulfikran Bailussy juga kembali menegaskan bahwa anggaran daerah harusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan justru habis pada belanja internal birokrasi yang tidak memiliki dampak langsung terhadap publik.

“Jika anggaran habis di ruang rapat, di konsumsi kegiatan, dan di honorarium internal, maka masyarakat hanya akan menerima sisa dari sebuah sistem anggaran yang tidak adil. Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal keberpihakan anggaran,” tutur Zulfikran.

Sebagai bagian dari kontrol sosial dan kontrol hukum, LBH Ansor Maluku Utara menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum lanjutan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan.

***

 

Fikram Sabar
Editor
Reporter