Mimbarmalut.id – LBH Ansor Maluku Utara memandang serius dan kritis terhadap mencuatnya alokasi anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2026 yang menunjukkan dominasi belanja pada sektor penunjang seperti makan minum, alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas, serta honorarium kegiatan yang secara total mencapai angka miliaran rupiah.
Besarnya anggaran pada pos-pos penunjang tersebut dinilai tidak mencerminkan keberpihakan anggaran kepada kebutuhan riil masyarakat.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai hal administratif semata, melainkan harus dilihat sebagai persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah karena menyangkut penggunaan uang publik.
“Kita sedang berbicara tentang uang rakyat. Maka ukuran utamanya bukan sekadar apakah anggaran itu memiliki dasar kegiatan, tetapi apakah anggaran tersebut rasional, proporsional, dan benar-benar berdampak bagi masyarakat. Jika tidak, maka patut dipertanyakan untuk siapa sebenarnya anggaran itu digunakan,” tegasnya.
Dalam perspektif hukum keuangan negara, setiap belanja daerah wajib tunduk pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Lebih lanjut, jika anggaran belanja penunjang justru mengambil porsi dominan dengan nilai yang tidak sebanding dengan manfaat yang dirasakan masyarakat, maka hal tersebut merupakan indikasi adanya disfungsi dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran.
Zulfikran menilai, pola penganggaran seperti ini dalam banyak kasus seringkali menjadi pintu masuk terjadinya praktik-praktik yang lebih serius seperti penggelembungan anggaran (mark-up), pengulangan kegiatan yang tidak produktif, pembagian honorarium yang tidak berbasis kinerja, hingga penyamaran belanja melalui mekanisme formal yang secara administrasi terlihat sah namun secara substansi patut diduga bermasalah.
Ia juga menyentil penjelasan dari pihak pemerintah daerah terkait penggunaan anggaran untuk honorarium Muspida dan perjalanan dinas tidak dapat serta-merta dianggap sebagai jawaban final.
“Justru penjelasan tersebut harus diuji secara terbuka dan objektif, terutama menyangkut rasionalitas jumlah kegiatan, kesesuaian dengan standar biaya, serta manfaat konkret yang dihasilkan dari kegiatan tersebut,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan