Lebih jauh, DPD LIN Malut juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas keuangan untuk segera melakukan penelusuran terhadap penggunaan anggaran tersebut guna memastikan tidak terjadi praktik penyimpangan ataupun pemborosan uang negara.
“Lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara harus segera turun tangan menelusuri dua paket kegiatan bernilai fantastis ini. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tandas Wahyudi M. Jen.
Hingga berita ini dipublish, upaya konfirmasi media ini ke Sekretaris Daerah Tidore Kepulauan, Ismail Dukolamo melalui Via Whatsapp sudah dilakukan namun belum mendapatkan respon.
***


Tinggalkan Balasan