Sorotan paling tajam tertuju pada paket kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD. Dalam rincian pekerjaan yang tercantum pada SIRUP, terdapat komponen biaya tiket pesawat perjalanan dalam daerah pulang-pergi serta biaya hotel.

Keberadaan komponen tiket pesawat tersebut memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, lokasi kegiatan secara jelas disebutkan berada di Kota Tidore Kepulauan yang secara geografis tidak memiliki bandara.

“Ini jelas janggal dan sangat tidak masuk akal. Kegiatan dilaksanakan di Tidore, tetapi anggarannya memasukkan tiket pesawat. Semua orang tahu Tidore tidak memiliki bandara, sehingga memasukkan komponen biaya tersebut patut diduga sebagai bentuk penggelembungan anggaran,” tegas Wahyudi M. Jen.

Selain rincian biaya yang dinilai tidak relevan, Wahyudi juga mengungkapkan durasi pelaksanaan kegiatan yang turut menimbulkan kecurigaan. Dalam data SIRUP disebutkan jadwal kontrak dimulai sejak Januari 2026, sementara paket kegiatan baru diumumkan pada Februari 2026.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa anggaran miliaran rupiah tersebut dipaksakan untuk segera direalisasikan dalam waktu yang sangat singkat, sehingga berpotensi membuka celah penyimpangan penggunaan anggaran.

LIN Malut juga menilai pengalokasian dana lebih dari Rp2 miliar hanya untuk honorarium tim pelaksana kegiatan sebagai bentuk kebijakan yang melukai rasa keadilan publik, terutama ketika masyarakat masih membutuhkan anggaran pembangunan yang menyentuh kebutuhan dasar.

“Di saat masyarakat berharap anggaran daerah difokuskan pada pembangunan dan kesejahteraan rakyat, justru muncul alokasi dana miliaran rupiah untuk honorarium dan rapat-rapat yang manfaatnya tidak jelas bagi publik,” ujar Wahyudi.

Karena itu, LIN Malut mendesak Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, khususnya Sekretariat Daerah, untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait urgensi, rincian, serta mekanisme penggunaan anggaran pada dua paket kegiatan tersebut.

Fikram Sabar
Editor
Reporter