
Mimbarmalut.id – Di sebuah hamparan kebun yang dulu dipenuhi pohon cengkeh di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, konflik agraria kembali menunjukkan wajah lamanya, dimana warga kecil berhadapan dengan kekuatan korporasi besar.
Pusat konflik kali ini adalah dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh perusahaan tambang raksasa Harita Group, yang disebut-sebut tengah menimbun dan membangun fasilitas pendukung, termasuk rencana pembangunan bandara, di atas lahan yang diklaim milik masyarakat lokal.
Lahan yang menjadi sengketa tersebut berada di Desa Soligi, sebuah wilayah yang secara administratif masuk Kecamatan Obi Selatan di Pulau Obi.
Namun yang menarik, salah satu tokoh yang disebut dalang dari polemik ini justru berasal dari desa di kecamatan lain, yakni Desa Kawasi, Kecamatan Obi.
Kawasi sendiri selama beberapa tahun terakhir dikenal sebagai pusat aktivitas industri nikel yang juga berkaitan dengan operasi bisnis Harita Group di Pulau Obi.
Salah satu pemilik lahan yang kini bersuara adalah Alimusu La Damili, warga lokal yang mengaku memiliki lahan seluas sekitar 6,3 hektare di wilayah tersebut.

Menurut penuturannya, lahan itu bukan sekadar tanah kosong. Di atasnya tumbuh sekitar 400 pohon cengkeh yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan keluarga. Lahan perkebunan itu diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bagian dari ruang hidup masyarakat setempat.
Masalah bermula ketika Alimusu La Damili didatangi oleh seseorang yang dikenal sebagai Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa. Arifin disebut memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada Alimusu.
Namun menurut kesaksian Alimusu dan sejumlah warga, uang tersebut tidak pernah dijelaskan sebagai pembayaran pembelian lahan. Justru, kata Alimusu, uang itu disebut sebagai “tanda terima kasih” dari perusahaan.
Situasi menjadi semakin problematis ketika diketahui bahwa Alimusu La Damili memiliki keterbatasan serius. Ia tidak bisa membaca dan menulis (Buta Aksara) serta mengalami gangguan pendengaran yang membuat komunikasi tidak selalu berjalan efektif.
Kondisi ini patut diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk meminta Alimusu menandatangani sebuah dokumen yang tidak ia pahami isinya.
Menurut keterangan Alimusu yang menceritakan peristiwa itu, ia diminta membubuhkan tanda tangan pada sebuah dokumen yang dibawa oleh Arifin Saroa, Kepala Desa Kawasi usai memberikan Alimusu uang tanda ‘Terima Kasih‘ dari perusahaan tanpa adanya penjelasan rinci mengenai isi dokumen tersebut.
Alimusu yang awam terhadap dokumen resmi dan tidak mampu membaca pun hanya mengikuti arahan yang diberikan kepadanya saat itu. Tidak lama setelah kejadian tersebut, peristiwa yang mengejutkan pun terjadi.
Lahan milik Alimusu yang dipenuhi pohon cengkeh tiba-tiba mulai digusur. Alat berat masuk dan melakukan penimbunan tanah, mengakibatkan ratusan pohon cengkeh yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan keluarga itu disebut diratakan tanpa adanya kesepakatan jual beli yang jelas menurut versi pemilik lahan.
Sekedar diketahui, pihak perusahaan menggunakan lahan tersebut untuk pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan aktivitas industri di Pulau Obi, termasuk proyek pembangunan bandara.
Namun warga setempat menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengetahui adanya proses jual beli lahan yang sah. Tidak ada musyawarah terbuka maupun kesepakatan yang benar-benar dipahami oleh pemilik tanah, Alimusu La Damili.
Merasa tanahnya dirampas, Alimusu La Damili bersama sejumlah warga Desa Soligi kemudian melakukan aksi protes. Mereka mendatangi lokasi lahan dan melakukan pemalangan sebagai bentuk penolakan terhadap pembangunan yang dianggap berdiri di atas tanah milik warga.
Aksi tersebut dilakukan secara terbuka sebagai upaya mempertahankan hak mereka atas ruang hidup. Namun aksi warga ini justru berujung pada ketegangan di lapangan.
Sejumlah warga mengaku mendapat tekanan dari pihak perusahaan agar meninggalkan lokasi. Mereka bahkan disebut diperingatkan agar tidak melakukan perlawanan karena berpotensi berhadapan dengan aparat kepolisian jika terus menghalangi pembangunan.
Bagi warga lokal yang sebagian besar hidup dari kebun dan laut, ancaman semacam itu menimbulkan ketakutan tersendiri. Nama institusi negara seperti kepolisian yang disebut dalam situasi konflik agraria sering kali menjadi simbol kekuatan yang sulit dilawan oleh masyarakat desa yang tidak memiliki akses terhadap kekuatan hukum dan politik.
Para warga menilai pendekatan seperti ini sebagai bentuk intimidasi terselubung. Mereka merasa diposisikan sebagai pihak yang bersalah di atas tanah mereka sendiri. Padahal menurut mereka, persoalan mendasar yang belum pernah dijawab adalah apakah benar terjadi transaksi jual beli lahan yang sah dan disepakati secara sadar oleh pemiliknya.
Kasus di Desa Soligi memperlihatkan kembali persoalan klasik konflik sumber daya alam di berbagai wilayah di Indonesia. Dimana, ketimpangan relasi antara korporasi besar dan masyarakat lokal. Ketika perusahaan memiliki akses terhadap modal, jaringan kekuasaan, serta instrumen legal, warga sering kali hanya memiliki satu hal untuk dipertahankan tanah yang menjadi ruang hidup mereka.
Kini, Alimusu La Damili dan warga Desa Soligi masih terus memperjuangkan hak mereka. Mereka berharap ada perhatian serius dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat untuk menyelidiki proses penguasaan lahan tersebut.
Bagi mereka, persoalannya bukan sekadar soal tanah 6,3 hektare, tetapi tentang keadilan, martabat, dan hak masyarakat kecil untuk tetap hidup di tanah yang selama ini mereka jaga.
Tulisan ini diambil atas peristiwa konflik agraria atau sengketa lahan antara Warga Lokal di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan dengan perushaan, PT Harita Group yang mengkalim lahan warga telah dibeli. Diulas dari peristiwa hingga keterangan dari kedua pihak, tulisan Indepth ini tidak bermaksud untuk menghakimi satu pihak, melainkan mengulasnya dari awal peristiwa terjadi hingga adanya insiden pengusiran terhadap warga olah pihak perusahaan PT Harita Group pada Rabu, 12 Maret 2026 kemarin.
***


Tinggalkan Balasan