
Mimbarmalut.id – Ada-ada saja tingkah laku PT Harita Group salah satu perusahaan raksasa di Maluku Utara ini, ia tidak segan-segan mengusir paksa pemilik lahan saat melakukan pemalangan diatas tanah yang saat ini masih menjadi bomerang terkait keabsahan dan transparansi penjualannya.
Seperti yang sudah diberitakan media ini sebelumnya, pemilik lahan, Alimusu La Damili, Warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Halmahera Selatan (Halsel), yang dibantu oleh sejumlah aktivis dan warga setempat sempat melakukan aksi demonstrasi hingga pemalangan langsung di lokasi lahan yang kini telah digusur oleh Peruhsaan PT Harita Group.
Aksi demonstrasi hingga terjadinya pemalangan di atas tanah milik Alimusu La Damili itu lantaran diduga dirampas oleh PT Harita Group. Berdasrkan keterangan Alimusu, ia tidak penah menjual belikan lahan perkebunannya itu kepada pihak mana pun.
Kini tangis dan empati tertuju pada Alimusu La Damili yang mengaku diusir dari lahan perkebunan miliknya sendiri setelah area tersebut digusur oleh perusahaan PT Harita Group yang mengklaim telah membayar lahan tersebut.
Lahan Alimusu La Damili yang selama ini ia kelola bersama keluarganya itu merupakan sumber penghidupan utama bagi mereka. Lahan tersebut diketahui memiliki luas sekitar 6,5 hektare, ditanami sekitar 400 pohon cengkeh yang telah lama dirawat oleh Alimusu.
Namun kini, perkebunan itu telah berubah menjadi lahan kosong setelah dilakukan penggusuran oleh alat berat PT Harita Group. Menurut penuturan Alimusu, sebelum penggusuran terjadi, ia sempat didatangi oleh seorang kepala desa bernama Arifin Saroa, yang menjabat sebagai Kepala Desa Kawasi di Kecamatan Obi.
Alimusu mengungkapkan, Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroan saat itu memberikan uang sebesar Rp300 juta kepadanya. Namun menurut Alimusu, uang itu tidak pernah disebut sebagai pembayaran tanah atau bagian dari transaksi jual beli lahan.
Alimusu mengatakan bahwa saat itu uang tersebut disebut sebagai “tanda terima kasih” dari Harita Group. Karena kondisi Alimusu yang memiliki keterbatasan juga turut memengaruhi situasi tersebut. Ia diketahui tidak bisa membaca dan menulis (buta aksara) serta memiliki keterbatasan dalam pendengaran, sehingga dalam banyak hal ia hanya mengikuti arahan yang disampaikan kepadanya.
Karena keterbatasan tersebut, Alimusu mengaku hanya mengikuti apa yang disampaikan oleh Arifin Saroa saat pertemuan berlangsung. Ia tidak pernah mendapatkan penjelasan bahwa uang yang diberikan tersebut berkaitan dengan penjualan atau pelepasan hak atas tanah miliknya.
Beberapa waktu setelah pertemuan tersebut, Alimusu mengaku terkejut ketika alat berat mulai masuk ke area perkebunannya dan melakukan penggusuran. Tanpa adanya kesepakatan jual beli yang jelas, lahan yang sebelumnya dipenuhi pohon cengkeh itu diratakan tanah.
Akibat penggusuran tersebut, sekitar 400 pohon cengkeh yang menjadi sumber penghasilan keluarga Alimusu ikut hilang. Kebun yang telah dikelola selama bertahun-tahun itu kini tidak lagi tersisa.
Merasa hak atas tanahnya dirampas, Alimusu bersama sejumlah warga Desa Soligi kemudian melakukan berbagai upaya perlawanan. Mereka menggelar aksi demonstrasi dengan dukungan sejumlah aktivis yang ikut mendorong penyelesaian persoalan tersebut.
Tidak hanya demonstrasi, warga juga melakukan aksi pemalangan dan pendudukan lahan yang mereka klaim sebagai milik Alimusu. Area tersebut diketahui saat ini digunakan dalam pembangunan bandara yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Namun aksi warga tersebut justru mendapat respons yang tidak menyenangkan dari pihak perusahaan. Warga mengaku diusir dari lokasi ketika mereka mencoba mempertahankan lahan yang mereka anggap sebagai milik sah warga lokal.
Bahkan dalam video yang berhasil direkam warga, memperlihatkan peristiwa di lokasi, seorang yang diduga berasal dari pihak perusahaan disebut sempat melontarkan ancaman kepada warga yang melakukan aksi. Ia mengatakan bahwa jika warga terus melawan, maka mereka akan berhadapan dengan aparat kepolisian.
“Nanti Bapak-Bapak Polisi panggil semuanya loh ini, masih sabar-sabar kita. Ini lahan mailik perusahaan,” ucap pria yang disebut orangnya pihak perusahaan yang terakam dalam video berdurasi 1.41 Menit.
Pernyataan tersebut terekam dalam sebuah video yang diambil oleh warga di lokasi kejadian. Rekaman video tersebut saat ini telah dikantongi oleh media ini sebagai bagian dari dokumentasi atas peristiwa yang terjadi.
Hingga berita ini dipunlish, pihak perusahaan maupun pemerintah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait klaim pembayaran lahan yang disebut-sebut oleh perusahaan maupun dugaan penggusuran lahan milik warga tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat karena dinilai menyangkut hak kepemilikan tanah warga lokal serta proses pembebasan lahan yang dipertanyakan transparansinya.
***


Tinggalkan Balasan